Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Nekat Jual Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

NH didampingi petugas di Polrestabes Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria inisial NH (47), di rumahnya Jalan Margorukun, Bubutan. Tersangka ditangkap petugas lantaran tertangkap basah petugas membeli narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatan itu, dilakukan NH, yang kesehariannya pekerja serabutan. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota juga menggeledah di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 6 poket. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (Sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO), untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Daniel, Selasa (08/11). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Sumber: