Pemilik Kendaraan Kota Mojokerto Manfaatkan Pemutihan Denda Kir

Pemilik Kendaraan Kota Mojokerto Manfaatkan Pemutihan Denda Kir

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto Agus Tuti Rosyid bersama petugas kalibrasi dari Kemenhub. Mojokerto, memorandum.co.id - Program pemutihan uji kir Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Mojokerto segera berakhir pada November ini. Program pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor sejak bulan Juni hingga bulan November tersebut telah dimanfaatkan oleh 653 kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) atau  40 persen. Sementara jumlah kendaraan wajib uji kir di Kota Mojokerto berjumlah 1.616 kendaraan. "Hingga akhir  November ini diperkirakan jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan uji kir  akan mencapai 50 persen dari 1.616 kendaraan wajib kir," ungkap Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto Agus Tuti Rosyid, Senin (7/11/2022). Lebih lanjut dikatakannya,  kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 menjadi dasar dari program ini. Program pemutihan sangat membantu masyarakat mengingat  banyak armada angkutan baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto yang enggan memperpanjang uji kir kendaraannya. " Dengan adanya pembebasan biaya denda uji kir, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen,"terangnya. Ia menambahkan, pemutihan uji kir merupakan upaya Pemkot Mojokerto meringankan beban pemilik kendaraan agar terhindar denda keterlambatan uji kir. Program tersebut merangsang pemilik kendaraan agar melakukan uji kelayakan kendaraannya. Seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji kir. Pihaknya pun akan menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi dan juga lainnya. "Dengan melakukan uji kir secara rutin maka kendaraan akan laik jalan.Hal tersebut akan menekan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan seperti rem blong atau kelengkapan lampu," bebernya. Demikian juga pihak dishub dalam melakukan uji kir dilengkapi dengan alat uji yang telah memenuhi standar. Alat uji milik Dishub telah di kalibrasi oleh Kementerian Perhubungan dengan  pengecekan dan pengaturan akurasi dengan membandingkan dengan standar/tolak ukur. "Jadi saat melakukan uji emisi gas buang serta atau kepakeman pengereman kendaraan dipastikan sudah sesuai standar," bebernya. Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Setiyo Budi Utomo menambahkan, tahun ini untuk pertama kalinya Dishub Kota Mojokerto telah memiliki penguji tingkat V. Dengan adanya tenaga ahli uji kir ini KBWU untuk kendaraan jenis tangki tidak perlu mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang. "Pemilik KBWU tangki warga Kota Mojokerto kini tidak perlu jauh -jauh melalukan uji kir ke daerah lain. Sebab sekarang ini kami memiliki tenaga ahli penguji tingkat V untuk kendaraan jenis tangki, " Jelas  Setiyo Budi Utomo. Menurutnya, ketiadaan penguji tangki membuat warga Kota Mojokerto pemilik tangki harus mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang. "Karenanya sekarang kita punya penguji tingkat V yang sudah kompeten maka kita bisa melaksanakannya sendiri. Saat ini kita tengah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki," tandasnya. Ia berharap gebrakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Pihak Dishub juga baru merampungkan kalibrasi sembilan alat uji kir. Kesembilan alat yang diuji Kementerian Perhubungan itu adalah alat uji CO HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, penunjuk kecepatan, kincup roda depan, tingkat suara dan alat uji kegelapan kaca. (war)

Sumber: