Demi Bisa Foya-Foya, Komplotan Curanmor Sikat Beat Milik Pedagang
Surabaya, memorandum.co.id - Bukannya berbuat hal yang positif, dua sahabat karib ini malah melakukan tidak terpuji yakni nekat mencuri motor milik korban yang terparkir di Jalan Panggung. Anggota Unitreskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan Abdul Shomad Sanjaya (24), warga Jalan Panggung, Nyamplungan, Pabean Cantikan, dan Wahyudi Aprianto (25), asal Jalan Muteran, Krembangan Utara, Pabean Cantikan. Kejadian bermula ketika korban Jesuli (37), warga Jalan Indrapura Baru usai berjualan melihat motornya sudah tidak ada ditempat. "Korban memarkirkan motornya di sana Jalan Panggung sekitar pukul 02.30, pagi itu usai berjualan korban melihat motornya sudah hilang pukul 06.30," kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Minggu (6/11). Korban yang mendapati motor miliknya hilang sempat mencoba mencari. Hingga akhirnya ia melapor ke Polsek Pabean Cantikan. Polisi yang mendapat laporan lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga memeriksa kamera pengawas (CCTV) di lokasi dan mendapat petunjuk ciri-ciri tersangka. "Setelah mengantongi identitas mereka, kami langsung kejar dan menangkap keduanya di rumah masing-masing,” jelasnya. Tersangka Abdul Shomad Sanjaya ditangkap lebih dulu. Ia mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut. Saat diinterogasi ia mengaku tidak sendirian beraksi, melainkan bersama dua temannya. Anggota kemudian melakukan pengembangan, hasilnya mengamankan Wahyudi Apriyanto. Selain menangkap kedua tersangka tersebut, polisi masih berusaha memburu satu temannya yang masih buronan. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka melakukan aksinya tanpa alat bantu seperti kunci L atau sejenisnya. Mereka hanya memanfaatkan kelengahan korban dan mengincar motor yang tidak terkunci setir. "Kebetulan motor saat itu tidak dikunci setir, sehingga memudahkan aksinya. Jadi langsung dituntun oleh pelaku, kemudian didoronv temannya" terangnya. Oleh tersangka motor tersebut dilarikan ke daerah Kunti dan dijual kepada seseorang senilai Rp 3 juta. "Hasilnya dibagi rata bertiga. Uangnya dibuat foya foya ada juga yang dibuat beli baju," ungkap tersangka Wahyudi. Kapolsek pun menegaskan tidak ada kesempatan pada pelaku kejahatan. “Tidak ada waktu dan tempat untuk para pelaku kejahatan. Kami berkomitmen terus memberantas pelaku kejahatan sampai ke akar akarnya," Kini keduanya harus menanggung akibat dan mendekam di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. untuk kedua pelaku akan di ganjar dengan pasal 363 KUHP. (alf
Sumber: