Anggota Parpol Dilarang Jadi Pengurus RT, RW, dan LPMK

Anggota Parpol Dilarang Jadi Pengurus RT, RW, dan LPMK

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Perwali tersebut dikeluarkan pada 2 November 2022. Merespons hal ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud mengatakan bahwa terbitnya perwali tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya menepis isu penundaan atau perpanjangan jabatan ketua RT, RW, dan LPMK. "Perwali ini sekaligus menepis isu ada penundaan pemilihan atau perpanjangan jabatan ketua RT, RW, dan LPMK yang baru nanti," kata dia, Jumat (4/11/2022). Machmud menjelaskan, di dalam Perwali 112/2022 juga menegaskan kepada para calon ketua RT, RW, dan LPMK untuk yang telah menjabat sebanyak 2 kali berturut-turut, maka tidak dapat mencalonkan kembali. Serta, rentang jabatan ketua RT, RW, dan LPMK yang sebelumnya 3 tahun, berubah menjadi 5 tahun. "Kalau nanti tidak ada warga yang mau menjadi RT, RW ataupun LPMK, maka ya harus ada yang mau. Jadi (maksud) wali kota ini, sepertinya menghendaki warga yang sudah pernah jadi RT dan RW dua kali tidak boleh menjabat kembali. Apalagi ada istilah ketua RT atau RW seumur hidup, maka itu sudah tidak ada lagi," tegasnya. Selain itu, Machmud mengingatkan kepada panitia pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK untuk melakukan filterisasi lebih ketat kepada calon. Sebab, Perwali 112/2022 menegaskan pelarangan bagi para calon yang ingin maju merangkap jabatan di dalam partai politik. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 8 ayat f, pasal 27 ayat f, dan pasal 44 ayat f. Dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi pengurus RT, RW, dan LPMK mutlak bukan merupakan anggota salah satu partai politik (parpol) selama menjabat dalam periode masa jabatannya. "Aturan pengurus RT, RW, dan LPMK yang tidak menjadi anggota parpol memang ada pasalnya dan itu sangat jelas disebutkan. Bahwa ketua atau pengurus RT, RW, dan LPMK tidak boleh dari anggota partai. Kalau pun ada, ya harus mundur dulu dari partainya atau tidak mencalonkan RT, RW atau LPMK, harus pilih salah satu," pungkasnya. (bin)

Sumber: