Tragedi Kanjuruhan, Aremania dan Warga Sampaikan Tuntutan ke Kejari Kota Malang

Tragedi Kanjuruhan, Aremania dan Warga Sampaikan Tuntutan ke Kejari Kota Malang

Malang, memorandum.co.id - Aremania dan warga Malang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022).  Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dengan melakukan aksi damai. Tuntutan dibacakan humas peserta aksi, Muhammad Anwar itu ada  empat poin.  Yakni meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapat melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Menuntut agar memasukkan atau menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan. Juga, meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selanjutnya, meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap tuntutan itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menangani berkas perkara Tragedi Kanjuruhan. “Kami memohon agar ini bisa disampaikan dan dikawal sampai proses penuntasan sesuai dengan apa yang telah kami tuntutkan,” jelas Muhammad Anwar. (edr)

Sumber: