Pesta Sabu di Atas Pohon, 3 Pengedar Narkoba Disergap

Pesta Sabu di Atas Pohon, 3 Pengedar Narkoba Disergap

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono bersama para tersangka. Bangkalan, memorandum.co.id - Tiga  lelaki berinisial SB (35), IB (42) dan MD (33),  pesta sabu di gubuk yang ada atas pohon. Tujuannya, agar tidak terendus polisi. Itu terjadi di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Namun, kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, baunya bakal tercium juga. Begitu pula, akal bulus SB dan IB, keduanya warga Dusun Du’ur, Desa Langkap, sert MD asal Dusun Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, akhirnya terendus aparat. “Ketiga tersangka digerebek timsus polres ketika sedang asyik pesta sabu di gubuk yang di atas pohon, Minggu (23/10) lalu, ” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, kemarin. Dari ketiga tersangka, Timsus gabungan Satreskoba Polres dan Unit Reskrim Polsek Burneh, berhasil menyita barang bukti (BB) kristal sabu dengan berat total 4,11 gram. Rinciannya, sabu dengan berat 3,4 gram ditemukan dalam pipet kaca, serta dalam kemasan 2 poket plasik kecil berisi masing-masing 0,36 dan 0,35 gram sabu. Sebuah alap hisap bong untuk pesta juga disita petugas. Ungkap kasus kali ini berawal dari info warga sekitar.  Gubuk yang dibangun di atas pohon di Desa Langkap, acap kali digunakan untuk pesta sabu-sabu. Akhirnya, Minggu (23/1) siang lalu menggerebek.” Untuk bisa sampai ke atas gardu, anggota harus menaiki pohon dengan ketinggian sekitar 7 sampai 8 meter,” ungkap AKBP Wiwit. Hasilnya, tersangka SB,IB dan MD yang sedng asyik nyabu berhasil dicokok petugas tanpa perlawanan. Akibat ulahnya, ketiga penikmat sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu bakal jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (ras)

Sumber: