Bupati Mojokerto Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pesantren

Bupati Mojokerto Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pesantren

Mojokerto, memorandum.co.id - Pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto kini memiliki payung hukum yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren. Dengan adanya perda tersebut, bisa memberikan wawasan kepada para pengasuh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto. Perda fasilitasi pesantren dibuat secara berjenjang, sehingga pelaksanaannya bisa merata. "Jadi di atasnya ada peraturan di provinsi, peraturan menteri, peraturan pemerintah dan ada undang-undangnya," kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat sosialisasi perda di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basuni. Ikfina menjelaskan, bahwa fungsi pesantren tidak hanya fokus pada fungsi pendidikan saja, tetapi juga ada fungsi lain, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Di Kabupaten Mojokerto ada sekitar 180 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. "Untuk pesantren paling banyak berada di Kecamatan Pacet. Terbanyak kedua berada di Kecamatan Sooko," jelasnya. Ikfina memaparkan, selain Perda Nomor 11 tahun 2021, dalam pelaksanaan kegiatan di pesantren juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Bagi pesantren yang usia santrinya ada di bawah 18 tahun, jangan sampai lalai dengan pemenuhan hak-hak anak," paparnya. Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang juga harus diperhatikan dan dipatuhi. Gedung yang berdiri harus memiliki standar keamanan, sehingga gedung-gedung itu harus sesuai dengan undang-undang. "Harus memiliki perencanaan bangunan gedung (PBB) dan sertifikat laik fungsi (SLF)," tandas Ikfina. Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menegaskan, perda ini dibuat tidak untuk mencampuri urusan pesantren, tapi ini dibuat untuk pedoman pemerintah, supaya pemerintah saat menganggarkan APBD untuk fasilitasi pesantren bisa terus berjalan dengan aman. "Perda ini dibuat sebagai pegangan buat kami untuk penganggaran," tegasnya. Ikfina berharap, apa yang telah disampaikan bisa menjadi informasi yang bermanfaat. "Dan menjadi pertimbangan anda dalam menjalankan aktivitas di pondok pesantren," pungkasnya. (yus)

Sumber: