Ingin Tambah Penghasilan, Penjual Burung Malah Mendekam di Balik Jeruji Besi
Surabaya, memorandum.co.id - Niat DSY (38) berniat untuk menambah penghasilan malah berakhir di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu. DSY yang bekerja sebagai penjual burung tersebut, terciduk menjual sabu. Ini berangkat dari informasi warga bahwa tersangka sering bertransaksi serbuk setan atau sabu-sabu di Jalan Banyuurip Wetan. Menurut AKBP Daniel, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, tersangka ditangkap pada 3 Oktober sekitar pukul 18.00. Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket sabu dengan total berat 2,22 gram. "Sabu tersebut sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya dan sudah dibagi dalam kemasan 15 klip plastik kecil," kata dia. DSY mengaku, bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO), pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00. "Barang di ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat," terang DSY yang bekerja sebagai penjual burung ini. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, lima butir pil ekstasi, dua skrop, uang tunai Rp 300 ribu, satu timbangan elektrik, satu buku rekapan penjualan sabu dan dua HP. Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Sumber: