Polisi Gresik Blusukan ke Apotek, Antisipasi Peredaran Obat Sirop yang Dilarang

Polisi Gresik Blusukan ke Apotek, Antisipasi Peredaran Obat Sirop yang Dilarang

Gresik, Memorandum.co.id - Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melakukan sidak ke sejumlah apotek, Kamis (27/10/2022). Sidak ini terkait dengan edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan tentang penarikan beberapa obat sirup dari peredaran. Lantaran ditengarai berhubungan dengan kasus gagal ginjal akut. Sidak tersebut dilakukan dr Ovaldo Kurniawan selaku kepala UPT Puskesmas Manyar, dr Titik Ernawati selaku kepala UPT Puskesmas Sukomulyo, staf Puskesmas Sembayat bersama anggota Polsek Manyar dan staf Kecamatan Manyar. "Hari ini kami bersama Forkopimcam Manyar menggelar Sidak di apotek-apotek. Dalam rangka menjaga kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal pada anak," kata Aldo, Kamis (27/10/2022). Pihaknya mengaku telah melakukan sidak ke sejumlah Apotek di wilayah Kecamatan Manyar. "Alhamdulillah tidak ditemukan obat yang tidak diperbolehkan diberikan kepada anak-anak. Kegiatan ini adalah bagian dari pencegahan penyakit gangguan ginjal pada anak," tandasnya. Daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (berdasarkan data Kemenkes: 102 produk yang digunakan pasien) yaitu, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops. Beberapa apoteker di perumahan GKB yang berhasil diwawancarai awak media mengatakan ada penurunan penjualan obat sirup pasca kasus gagal ginjal pada anak. Akhirnya banyak yang mencari obat dalam bentuk tablet dan suppositoria. Juga disarankan oleh apoteker dalam bentuk racikan. Bahkan apotek untuk sementara waktu belum melayani obat dalam bentuk sirup untuk anak. Obat sirup di apotek sudah ditarik oleh distributor obat. Sedangkan untuk dewasa tetap dilayani membeli obat dalam bentuk sirup. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinkes dalam hal ini Puskesmas Sukomulyo, Puskesmas Manyar dan Puskesmas Sembayat untuk melakukan pengawasan obat sirup yang dilarang edar. "Polsek Manyar bersama Forkopimcam dan Puskesmas melaksanakan tindakan antisipasi munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kami mengimbau semua pihak mematuhi keputusan BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan tidak menjual sirup obat yang dilarang edar. Kami akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," pungkasnya.(and/har)

Sumber: