Residivis Terjerat Pasal Pencabulan Anak

Residivis Terjerat Pasal Pencabulan Anak

Malang, Memorandum.co.id - FN alias DS (18), warga Dusun Ngelak, Kelurahan/ Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang. Diduga, melakukan pencabulan anak di bawah umur pada dua korban. Tersangka yang berumur muda ini sudah menjalani 3 kali pidana penjara, Ketika berusia 14 tahun sudah melakukan tindak pidana curanmor. Tersangka dilaporkan melakukan pencabulan. Tanggal 24 September 2022, FN dilaporkan oleh keluarga EW (16) karena telah melarikannya selama 2 minggu tanpa ada keterangan. Sedangkan, yang kedua pada tanggal 13 Oktober 2022 dilaporkan oleh keluarga RTW (16) karena telah melarikannya selama 2 hari. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyampaikan sedang meminta keterangan pada yang terlibat. “Semuanya diajak ke rumahnya yang ada di Dampit dan semuanya telah dilakukan pencabulan,” terangnya. Ini berawal ketika berkenalan melalui media sosial (medsos) yaitu Facebook, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone. Selanjutnya mereka janjian untuk saling ketemu. Dari pertemuan ini, FN menjalankan perangkapnya. Korban pertama, EW (16) warga Kecamatan Bantur, yang dilarikan selama 2 minggu di rumah pelaku. FN membujuk EW agar mau diajak ke rumahnya dengan dijanjikan pekerjaan di cafe milik ibunya yang berada di Kota Batu. Padahal itu hanyalah jebakan saja dan selama 2 minggu berada di rumahnya. “Sama halnya pada korban RTW, selama 2 hari di rumahnya,” kata Donny. Namun untuk korban RTW (16), warga Kecamatan Kepanjen ini sebelumnya dicekoki miras oleh tersangka di seputaran Stadion Kanjuruhan. Setelah tidak sadarkan diri akibat miras, RTW dibawa pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Dampit. “Awalnya korban kedua juga telah melakukan hubungan lewat telepon untuk bertemu di Stadion Kanjuruhan,” imbuh Donny. Akhirnya pihak keluarga RTW menggelandang FN, sekaligus dilaporkan ke Mapolres Malang. Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Malang untuk menjalani penyidikan atas perbuatan yang telah dilakukan. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 d sub pasal 82 jo pasal 76 e UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Sedangkan untuk laporan korban kedua, tersangka masih dilakukan pengembangan karena telah menggelapkan HP milik korban, dia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP,” tegas Donny. (kid/ari)

Sumber: