Ketua Dewan Desak Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Surabaya, Memorandum.co.id - DPRD Jawa Timur mendesak revisi Perda No.5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. Upaya ini dilakukan karena perda tersebu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Jatim dan rencana kerja DPRD Jatim tahun anggaran 2020. "Revisi Perda No.5 tahun 2017 tersebut menjadi kebutuhan mendesak," terang politisi asal Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pasal 38 Perda No.5 tahun 2017 dan Pergub No.54 tahun 2017 disebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran tupoksi DPRD Jatim disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD berupa program. “Program itu meliputi penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan dan penyiapan Perda, peningatan kapasitas dan profesionalisme SDM di lingungann DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan serta program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Jatim,” terang Kusnadi. Frekwensi kegiatan alat kelengkapan DPRD Jatim tahun 2020 terkait dengan kunjungan kerja/studi banding dan koordinasi/konsultasi, sudah dialokasikan dengan baik. Misalnya, pimpinan DPRD Jatim dalam menjalankan tugas-tugasya dapat melakukkan konsutasi/koordinasi kepada pemerintah pusat terhadap hal-hal yang bersifat penting (urgent) dan tentatif atas persetujuan rapat pimpinan DPRD.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kemudian Banmus dapat melakukan kegiatan koordinasi/konsultasi maupun kunjungan kerja/studi banding sekurang-kurangnya 24 kali ke luar daerah/luar provinsi dalam satu tahun anggaran. Selanjutnya, Komisi-Komisi juga diberikan alokasi kunker/studi banding maupun koordinasi/konsultasi ke luar daerah/luar provisi sekurang-kurangnya 24 kali dalam satu tahun anggaran dan dapat melaksanakan tugas-tugas tertentu lainnya atas persetujuan pimpinan DPRD. Begitu juga dengan Bapem Perda dapat melaksanakan kegiatan kordinasi/konsultasi sekurang-urangnya 24 kali ke luar daerah/luar provinsi, maupun kunjungan kerja ke dalam daerah/dalam provinsi sekurang-kurangnya 8 kali dalam setahun dengan peretujuan pimpinan DPRD Jatim. “Bapem perda juga dapat melaksanakan kegiatan kegiatan forum komunikasi (Forkom) maupun Focus groupp discusion (FGD) sekurang-kurangnya 5 kali dalam setahun,” tambah Kusnadi. Sedangkan Banggar dapat melaksanakan kegiatan kordinasi/konsultasi maupun kunker/studi banding sekurang-kuragnya 24 kali ke luar daerah/luar provinsi atau ditentukan lain atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim. Kemudian Badan Kehormatan (BK) dapat melakukan kegiatan kordinasi/konsultasi maupun kunker/studi banding sekurang-kurangnya 24 kali ke luar daerah/luar provinsi, dan kunker ke dalam provinsi sekurang-kurangnya 5 kali dalam setahun atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim. “Alat kelengkapan lainya yang diperlukan seperti Pansus/Panja dapat melakukan kegiatan kunker/studi banding maupun koordinasi/konsutasi sekurag-kurangnya 4 kali ke luar provinsi dan 4 kali ke dalam provinsi atas persetujuan DPRD Jatim,” ungkap Kusnadi. Di samping itu ada juga kunjungan kerja dapil dalam menjalankan tugas serap aspirasi masyarakat, maka anggota DPRD Jatim dialokasikan sebanyak 2 kali sebulan atas persetujuan pimpinan DPRD Jatim. “Pimpinan dan anggota DPRD juga dapat melakukan kunjungan kerja insidentil menghadiri undangan baik perorangan maupun kelompok sesuai dengan undangan,” jelas Kusnadi. (day/gus)
Sumber: