Kuasa Hukum Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ajukan Penangguhan Penahanan

Malang, Memorandum.co.id - Kuasa hukum Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Sumardan SH telah menyiapkan beberapa langkah hukum terkait penahanan kliennya dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Sumardan saat dikonfirmasi memorandum.co.id. Selain Abdul Haris, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, resmi dilakukan pemahaman, sejak Senin (24/10 22). Para tersangka itu, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H. “Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata Taufik Hidayat yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Abdul Haris, saat ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022) siang. Taufik menuntut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. “Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” tutup dia. (edr/fdn/gus)  

Sumber: