Ditahan Kasus Kanjuruhan, Ini Respon Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC
Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Panpel Arema FC yang juga tersangka kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kuasa hukum Haris, Taufiq Hidayat bilang, kliennya bakal ditahan. Taufiq mengatakan, kliennya sudah menerima penetapan tersangka. Namun dia pribadi tidak tega dengan kondisi saat ini. Menurut dia, dalam tragedi yang menewaskan 135 orang ini, tak semestinya hanya ditetapkan enam tersangka saja. Dia berpendapat kalau ada yang berpotensi jadi tersangka. "Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala resiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," kata dia. Taufiq meminta dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan ini. Menurutnya akan menjadi percuma jika yang menjadi tersangka hanya beberapa pihak saja. "Saya minta lah untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah itu kan banyak yang meninggal. Jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran supaya Pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan," tegas dia. "Hari ini korban ada meninggal satu. Seharusnya meninggalnya korban itu harusnya sebagai spirit ya untuk menindak lanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini. Pak Haris ditahan hari ini mungkin ya," tutup dia.(fdn)
Sumber: