Sindikat Peredaran 1,3 Kg Sabu dari Jakarta Libatkan Oknum Wartawan

Sindikat Peredaran 1,3 Kg Sabu dari Jakarta Libatkan Oknum Wartawan

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Terbukti, tidak hanya pengedar kelas bawah yang menjadi target pengungkapan kasus. Namun, kali ini total delapan tersangka digelandang dengan barang bukti total sebanyak 1,3 kilogram disita dari masing-masing tersangka yang diringkus di lokasi berbeda. Tidak hanya merasakan pengapnya penjara, dua tersangka juga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembus timah panas pada betis kanannya karena mencoba kabur. Dua tersangka yang saat ini masih merintih kesakitan itu adalah Alfonsus Felix alias Apong (50), warga Jalan Kemayoran Budidayan, dan Khoirul Anam (42), warga Jalan Tanah Merah. Sementara itu, enam tersangka lain adalah Dodik Irianto (57), Galih Sintawan (31), dan Ujang Prasetyo (41), warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo; Zainul Arifin (40), warga Jalan Bulak Banteng, dan Awaluddin (40), warga Perumahan Permata Resmi II, Kabupaten Sumenep. Ada juga satu tersangka yang tidak segan-segan mengaku wartawan tabloid mingguan. Yaitu Subandrio (47), warga Jalan Candi Lempung, yang berperan sebagai sopir. "Dia (Subandrio, red) juga turut membantu tersangka lain yakni Alfonsus untuk kabur ke Nganjuk," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Senin (18/11). Lebih lanjut, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (7/11), berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut, jika ada kiriman narkoba dari Jakarta yang singgah di Surabaya yang dibawa oleh Alfonsus. Sebelum diedarkan di Surabaya dan sekitarnya, barang tersebut, sengaja disimpan terlebih dulu di kawasan Manukan Kasman Gang Makam yang tidak lain adalah tempat kos Subandrio. "Dari sana, kami kemudian melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota. Hanya saja, kami tidak mendapati tersangka di sana. Beruntung kami kembali mendapatkan informasi jika tersangka kabur ke Nganjuk bersama tersangka Subandrio," lanjut Memo. Tidak ingin kembali terkecoh, saat itu juga anggota Unit II yang dipimpin Iptu Danang langsung berangkat ke Nganjuk. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diringkus di Dusun Kalen, Desa Balongan, Kecamatan Grebek, Nganjuk. Rumah tersebut diakui Alfonso merupakan tempat tinggal mertuanya. Dari penangkapan Alfonsus dan Subandrio, petugas mendapatkan pengakuan jika mereka baru saja menerima kiriman dari Zulkarnaen sebanyak 1,5 kilogram sabu. Hanya saja, semua barang sudah disebar ke sejumlah pengedar yang masih satu jaringan Alfonsus. Meski demikian, petugas tidak begitu saja terkecoh. Saat dikeler kembali ke tempat kos Subandrio, ditemukan barang bukti delapan paket berisi sabu dengan berat 8,65 ons. Guna mengelabui petugas, barang-barang tersebut disimpan dalam bekas kemasan teh cina terbungkus plastik hitam dan disembunyikan di lemari. "Keterangan beberapa orang yang menerima barang dari Alfonsus satu per satu kami ringkus. Mulai dari tersangka Dodik kami tangkap di rumahnya Dusun Wonogiri, Kecamatan Prambon Sidoarjo, Jumat (8/11). Dodik menerima 100 gram sabu dari Alfonsus yang pada saat kami ringkus sedang membungkusi barang haram itu," imbuh Memo. Diakui Dodik, barang-barang dengan kemasan paket hemat itu rencananya akan diserahkan dan diedarkan oleh tersangka Galih. Tanpa membuang waktu, petugas kemudian mencari keberadaan Galih. Hasilnya, petugas meringkus Galih di rumahnya yang tidak jauh dari rumah Dodik. "Kami juga beruntung, sebab saat kami melakukan penangkapan datang tersangka Ujang yang berniat mengambil beberapa poket pesanan berukuran satu koma. Selain sabu, dari Galih dan Ujang kami sita beberapa timbangan elektrik dan HP berisi percakapan pesanan sabu itu," tandas Memo. Tidak berhenti disitu, setelah mengamankan lima tersangka, petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan Alfonsus, petugas mendapatkan keterangan jika sudah menyerahkan kurang lebih 5 ons sabu dari Jakarta itu kepada tersangka Khoirul Anam. Tidak mudah mencari Khoirul Anam. Hampir lima hari mengintai di sekitar rumahnya Jalan Tanah Merah Teladan, petugas belum mendapatkan hasil. Lalu pada Rabu (13/11), petugas mendapati target memasuki rumahnya. Setelah memastikan situasi, polisi berpakaian preman tersebut langsung meringkus tersangka. "Saat kami sergap, tersangka sedang mengonsumsi sabu di kamar. Bahkan, tersangka juga berusaha mengelak dan melarikan diri hingga terpaksa kami lumpuhkan," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. Dari hasil pemeriksaan, selain rutin mengonsumsi, dirinya juga rutin mengedarkan sabu kepada dua tersangka yakni Zainul Arifin alias Sinul dan Awaluddin. "Dari dua tersangka yang kami amankan di rumahnya masing-masing itu, kami mendapatkan sabu-sabu seberat 3,4 ons," tukas Memo Ardian. Saat ini, pihaknya masih disibukkan dengan peran Zulkarnaen di Jakarta. Sebab, barang sebanyak itu dengan mudah diperoleh dari para tersangka. Hanya dengan mempersiapkan uang tunai, Alfonsus pulang dari Jakarta dengan membawa 1,5 kilogram. "Mereka transaksi di dalam angkot jurusan Jakarta Barat ke stasiun agar tidak terendus polisi," pungkas Memo. (fdn/fer)

Sumber: