Oklik Resmi Jadi Karya dan Kerajinan Asli Bojonegoro
Bojonegoro, memorandum.co.id - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)menambah deretan karya dan kerajinan yang terdaftar HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Kali ini Oklik diakui Hak Ciptanya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), sejak Agustus kemarin oleh Kemenkumham. Sebagai seni tradisional yang tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, dengan bunyi khasnya. Oklik hanya dihasilkan dari alat sederhana berupa kentongan bambu, menjadi alasan dinamainya kesenian tersebut sebagai kesenian oklik. Kesenian itu, berlatar belakang sebuah usaha untuk mengusir pagebluk dimasa penjajahan Belanda, kegiatan memainkan Oklik terus dilakukan masyarakat dengan peralatan, musik, teatrikal hingga fungsi yang berkembang juga. Dengan perkembangannya, Oklik juga menjadi tontonan rakyat dalam pagelaran rakyat. Ketua PPKD Bojonegoro Budiyanto menjelaskan bahwa sejak 2021 timnya telah melakukan riset mendalam terkait kesenian Oklik. Mulai dari sejarah, alat yang digunakan hingga fungsinya. Didik juga mengucapkan bahwa launching malam hari ini adalah langkah awal untuk kesenian Oklik dapat lebih dikenal dimasyarakat luas. "Harapan kita, malam ini adalah langkah awal untuk dapat mengenalkan Oklik pada nasional dan internasional," ungkapnya. Bupati Bojonegoro Anna mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pegiat dan pelaku kesenian Oklik yang telah menjaga dan melestarikan kesenian tersebut. Setelah ini tugas kita adalah mengenalkan Oklik kepada Indonesia, kita mulai dengan menampilkan Oklik pada kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. "Saya menghimbau untuk kegiatan peringatan hari besar maupun kegiatan besar kemasyarakatan, untuk menampilkan kesenian Oklik. Selain itu juga peran dalam dunia pendidikan, untuk menyediakan ekstrakulikuler kesenian Oklik. Hal ini penting agar generasi muda lebih mengenal dan menggemari kesenian Oklik, " himbau Anna Mu'awanah. (top/har)
Sumber: