Ketua RT, RW, dan LPMK Dilantik Desember
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemilihan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) se-Surabaya ditargetkan tuntas Desember.Dengan demikian pada akhir tahun ini sudah bisa dilantik. Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, pemilihan jabatan sosial ini masih berproses di tingkat kelurahan. “Kalau pemilihan ketua RT selesai, lalu ke tahapan pemilihan RW. Dan RW selesai maka menuju proses pemilihan ketua LPMK,” ungkap Kanti Budiarti, Senin (18/11). Apakah pemilihan RT sudah tuntas semua? Kanti mengaku dirinya belum mengetahui.Yang lebih tahu menurut dia adalah camat. “Semua tahapan pemilihan ini yang mengerjakan adalah camat bersama lurah,” elak dia. Kanti menegaskan, ada beberapa kecamatan yang sudah menuntaskan pemilihan RT. Dan kini memasuki pemilihan ketua RW. Sedangkan untuk ketua LPMK belum ada karena masih menunggu hasil pemilihan ketua RW. “Desember nanti semua pemilihan, baik ketua RT, ketua RW, dan ketua LPMK tuntas. Dan Desember itu juga dilakukan pelantikan oleh camat. Mereka efektif bekerja per 1 Januari nanti,”ujar mantan Camat Tegalsari. Soal honor RT, RW, dan LPMK, Kanti menjelaskan, cair berdasarkan tanggal SK pelantikan disahkan. “Memang ada kenaikan sebagaimana yang digedok dewan. Dan mereka nanti menerima honor memakai rekening bank,” tandas dia. Sementara itu Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, untuk pemilihan ketua RT di wilayahnya sudah tuntas. Sekarang lagi memasuki pemilihan ketua RW. “Pemilihan RW sekitar 70 hingga 80 persen sudah selesai.Akhir November akan selesai semua pemilihan RT, RW, dan LPMK. Di Kecamatan Pakal pelantikan dilaksanakan pada 7 Desember mendatang,” kata Tranggono. Pelantikan mereka nanti dilaksanakan di aula kecamatan. Sedangkan yang melantik adalah camat sendiri. “Jadi nanti semuanya dilantik di kecamatan,” tegas dia. Dia mengakui,dalam pemilihan pengurus kampung ini memang ada kendala. Namun semuanya bisa diatasi sehingga berjalan baik. “Prinsipnya musyawarah mufakat. Kalau memang ada potensi masalah akan mengacu pada Perwali,” ujar dia. Untuk diketahui dalam pemilihan pengurus kampung ini meliputi 11.101 ketua RT, 1.390 ketua RW, dan 154 ketua LPMK. Untuk pemilihan ketua RT dipilih oleh kepala keluarga dalam satu RT, ketua RW dipilih RT dalam satu RW, dan ketua LPMK dipilih oleh RW dalam satu kelurahan. Sedangkan masa jabatannya adalah 3 tahun. Sementara itu pemilihan ketua RT, RW, LPMK di Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.(udi/dhi)
Sumber: