2 Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk

2 Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya usai transaksi di Jalan Kedung Cowek. Kedua tersangka berinisial AS (39) asal Dusun Krajan II, Desa Maron Wetan, Probolinggo, dan YR (38) asal Desa Lantek Barat, Galis, Bangkalan Madura. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 15 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 15,39 gram. Setelah terbukti, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka merupakan pengedar jaringan Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/10/12). Pengungkapan kasus ini berawal anggota terlebih dulu menangkap tersangka AS usai membeli narkoba di Desa Galis, Bangkalan dan hendak pulang melintas di Jalan Kedung Cowek. Selanjutnya, anggota kami melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan Madura, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka YR. “Tersangka AS mengaku mendapatkan dari YR, pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Desa Galis, Dusun Lantek, Bangkalan Madura,” ungkap Daniel. Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke penjara. Pengakuan AS kepada penyidik mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp 12.700.000, untuk diserahkan kepada pemesan dan mendapatkan upah sebanyak Rp 1,5 juta. “Tapi belum sempat diserahkan kepada pemesan lebih dulu ditangkap polisi," terang AS. Sementara itu, YR mengaku jika barang haram miliknya didapat dari seorang bernama Rusdi (DPO). (rio)

Sumber: