Buron Kejari Tulungagung Menyerahkan Diri
Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memasukkan nama Ari Kusumawati dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Mei 2022 lalu. Tersangka Ari ditetapkan sebagai buron setelah dia mangkir dari panggilan Kejari Tulungagung pascamenjadi tersangka. Kemudian Kejari juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencekal Ari agar tidak bepergian keluar negeri. Setelah 5 bulan menjadi buron, tersangka Ari akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (5/10/2022) sore. "Kemarin sore datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (06/10/2022). Pascamenyerahkan diri, kemudian prosedur hukum untuk pelimpahan tahap kedua atas tersangka dilakukan. Setelah itu tersangka dikirim ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan. "Kemudian kita proses dan sekitar pukul 19.00 lewat, kemudian tersangka kita kirim ke Rutan Kelas I Surabaya untuk ditahan di sana," ucapnya. Ari merupakan tersangka tunggal kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar. Kasus yang menjerat Direktur PT Kya Graha ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Pemkab Tulungagung tahun 2018. Kecurigaan muncul saat ditemukan kelebihan bayar atas 4 paket proyek pelebaran jalan. Yakni paket ruas jalan Jeli - Picisan, ruas jalan Tenggong - Purwodadi, ruas jalan Sendang - Penampihan, dan ruas jalan Boyolangu - Campurdarat. Ari disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir/mad)
Sumber: