Mulai 2023, Wali Kota Surabaya Bisa Pantau Kinerja Kelurahan dan Kecamatan via CCTV

Mulai 2023, Wali Kota Surabaya Bisa Pantau Kinerja Kelurahan dan Kecamatan via CCTV

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di setiap kantor kecamatan dan kelurahan. Karena itu, mulai tahun 2023 mendatang, wali kota dapat memantau melalui CCTV di ruang kerjanya. Eri mengatakan, upaya ini sengaja dilakukan untuk mengetahui cara petugas kecamatan maupun kelurahan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. “Saya minta untuk pelayanan publik di Surabaya itu diberikan CCTV, lalu nanti masuk ke dalam monitor yang ada di ruang kerja saya. Jadi saya bisa tahu mana yang sudah dan mana yang belum tanpa mengundang (mereka) rapat, saya bisa mengetahui semua pelayanan publik yang dikerjakan,” kata Eri Cahyadi, Rabu (5/10). Dengan melakukan pengawasan tersebut, Eri meyakini bisa lebih mengetahui output dan outcome berdasarkan kontrak kinerja dari camat dan lurah. Terlebih, seluruh permasalahan di aplikasi WargaKu juga sudah terpantau olehnya. Karena itu, Eri meminta camat dan lurah untuk menyediakan loket khusus untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Nantinya, akan ada petugas khusus yang telah dilatih oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya guna membantu masyarakat dalam memanfaatkan Loket Khusus Adminduk. “Saat ini pelayanan adminduk di kelurahan dan kecamatan ada beberapa loket, saya berharapnya kalau ada loket khusus adminduk,” ujarnya. Di samping itu, camat dan lurah diminta melakukan pengembangan terhadap Bilik Konsultasi menjadi Loket Sambat. Di sana, masyarakat bisa mengadukan berbagai macam keluhan, konsultasi, dan laporan. Seperti misalnya masalag beasiswa, anak putus sekolah, dan lainnya. “Ada Loket Sambat Warga terkait konsultasi atau laporan warga mengenai anak putus sekolah, beasiswa. Nah ini adalah harus ada petugas pilihan, jangan orang sembarangan,” terangnya. Sebab, menurut wali kota, petugas tersebut harus paham dan langsung menyelesaikan persoalan maupun konsultasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Petugas ini harus paham, oh kalau beasiswa seperti ini, sehingga jawabannya itu benar. Jangan bilang, saya tanyakan ya, itu tidak boleh,” tuntas wali kota. (bin)

Sumber: