Imigrasi Surabaya Gelar Diseminasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Imigrasi Surabaya Gelar Diseminasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Surabaya, memorandum.co.id - Status anak bekewarganegaraan ganda (bipatride) untuk mendapatkan hak asasi manusia menjadi isu utama keimigrasian. Berangkat dari persoalan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar diskusi dengan masyarakat Indonesia pelaku kawin campur untuk mencari jalan keluar. Bertempat di Hotel Westin, Selasa (4/10), imigrasi menggelar kegiatan diseminasi 'Status Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Perspektif Keimigrasian, Administrasi, dan Kepndudukan serta Undang-Undang Kewarganegaraan' dengan menghadirkan stakeholder pemangku kebijakan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, kegiatan ini untuk memperluas wawasan bagi pelaku kawin campur di wilayah kerja Imigrasi Surabaya. "Kita perlu berdialog mengenai peraturan-peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai salah langkah mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang," ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini. Di sisi lain, kegiatan ini untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara imigrasi dengan instansi yang berkaitan terkait administrasi kependudukan. Dijelaskan Chicco, kewarganegaraan ganda merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di 2 (dua) negara atau lebih. "Sementara berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin," sahut alumni AIM ke-IV ini. Lanjutnya, hal ini dibuktikan dengan jumlah permohonan anak berkewarganegaraan ganda khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya yang terus meningkat setiap tahunnya. "Contohnya pada tahun 2021 terdapat 90 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan pada tahun 2022 per bulan September ini saja sudah terdapat 111 pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda," sahutnya. Dengan adanya hal tersebut, Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I khusus Surabaya sangat mendukung Kegiatan diseminasi. Sehingga kami juga dapat lebih meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dengan perkawinan campuran ataupun anak berkewarganegaraan ganda," pungkasnya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang membuka kegiatan berharap, dengan kegiatan diseminasi ini membuat para pelaku kawin campur mengetahui aturan-aturan agar ke depannya tidak menimbulkan persoalan. "Kegiatan ini sangat bagus dan perlu dilakukan. Saya berharap bisa didiskusikan dan permasalahan yang kerap dihadapi dapat ditanyakan langsung dengan narasumber," ujar mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi ini. Hadir sebagai pembicara Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (mik)

Sumber: