Minimalisir Alih Fungsi Lahan, Pemkab Malang Undang Investor Ramah Lingkungan

Minimalisir Alih Fungsi Lahan, Pemkab Malang Undang Investor Ramah Lingkungan

Malang, memorandum.co.id - Pemkab Malang mengundang investor untuk berinvestasi di wilayahnya dengan harapan dapat mengungkit perekenomian masyarakat. Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Malang Khoerul Isnaidi Kusuma mengatakan investor yang diharapkan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan. “Jangan sampai mengorbankan lingkungan atau wilayah yang sudah tertata,” terangnya. Oleh karena itu, Pemkab Malang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bertujuan apabila ada investasi yang masuk tetap berprinsip ramah lingkungan. Investor yang masuk harus menterapkan 3R, yang digagas oleh Pemkab Malang, yaitu ramah lingkungan, ramah masyarakat dan ramah investasi. Pihaknya bertanggung jawab atas keberlangsungan Kabupaten Malang sebagai salah satu lumbung pangan Jawa Timur. Sasaran utamanya adalah keberlangsungan lahan produktif sebagai penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Malang. “Kita harus tetap mempertahankan baku luas lahan pangan yang ada di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 47. 000 hektar berdasarkan data yang ada,” kata Oong, sapaan akrab Khoerul. Dijelaskan, lahan baku sawah di Kabupaten Malang kurang lebih mencapai 47.000 ha, dari total tersebut kurang lebih sebanyak 35.000 ha yang menjadi b kewenangan Kabupaten Malang. Seluas 3.700 ha kewenangan Pemerintah Pusat dan 8.700 ha kewenangan Pemprov Jawa Timur. Menyikapi rencana Pemkab Malang untuk mengundang banyak investasi tersebut, pihaknya berusaha sebisa mungkin agar tidak ada alih fungsi lahan. Meskipun sebenarnya, hal tersebut tidak dapat dielakkan. Di samping itu,  Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 45.888 hektare, setidaknya alih fungsi lahan dapat diarahkan ke area atau lahan yang lebih strategis dan tepat guna. Misalnya, dengan memanfaatkan lahan yang cenderung kering atau kurang produktif. “Bukan menahan investasi, namun sebisa mungkin agar alih fungsi lahan bisa dilakukan lebih strategis. Baik untuk lokasi investasi, ataupun lahan pengganti yang wajib dipenuhi investor,” terang Oong. Dengan rencana itu akan banyak manfaat yang didapat dan bisa menjawab rencana Pemkab Malang untuk mendatangkan investasi dengan tetap berprinsip pada 3R. Jika sebuah investasi diletakkan di lahan kering, otomatis tidak akan mengganggu lahan produktif yang sudah ada. Justru akan menambah lahan produktif, sebab investor yang bersangkutan berkewajiban untuk menyediakan lahan pengganti di titik lain. Termasuk menyediakan kelengkapan seperti saluran irigasi di lahan pengganti. Dengan begitu perekonomian masyarakat juga akan meningkat dan lebih makmur, terutama pada masyarakat pemilik lahan yang dijadikan pengganti. Karena lahan yang dulunya kurang produktif, akan menjadi lahan produktif karena dicetak menjadi sawah teknis. “Pada intinya kami bukan menahan investasi, tapi agar lebih strategis saja. Volume (luasan lahan) tetap sama, namun agar alih fungsinya bisa lebih strategis. Itu kan juga dengan memperhatikan asas kemanfaatannya, alih fungsi lahan menjadi opsi terakhir. Dan yang terpenting, Kabupaten Malang ramah investasi, namun harus berjalan sesuai dengan regulasi,” terang Oong. (kid/ari)

Sumber: