Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

Mojokerto, Memorandum.co.id - Operasi Zebra Semeru 2022 yang digelar serentak di jajaran Polda Jatim dimulai hari ini, Senin (03/10). Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Danyonif Para Raider 503/Mayangkara, Letkol Inf Roliyanto memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Mapolres Mojokerto. Apel gelar pasukan ini juga diikuti oleh Forkopimda Mojokerto. Dalam amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang disampaikan oleh Kapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto menyampaikan arahan dan pesan kepada para peserta apel agar dalam melaksanakan operasi dilakukan dengan persuasif, humanis, simpatik, dan bertanggung jawab. "Saya mengingatkan, agar anggota yang melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 dapat melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis, dan simpatik, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata AKBP Apip. Selain itu, Kapolres Mojokerto juga meminta agar anggota menjaga keselamatan diri dalam melaksanakan tugas, tetap waspada, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Tetap jaga keselamatan diri dan berikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Kami imbau kepada masyarakat, untuk terus mematuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas yang ada untuk mencegah kecelakaan," tambahnya. Operasi Zebra Semeru 2022 yang mengangkat tema 'Tertib Berlalu Lintas guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi' ini, digelar selama 2 pekan sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan sasaran pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 ini, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan penegakan hukum secara ETLE dan teguran langsung, antara lain, menggunakan HP saat mengemudi, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan Helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.(no)

Sumber: