Bandit Motor Dukuh Kupang Utara Ternyata Baru Keluar dari Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Achmad JN, terduga pelaku curanmor di Jalan Dukuh Kupang Utara, merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara. Namun warga Jalan Balongsari itu tidak kapok. Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hasta mengungkapkan, saat diinterogasi petugas Achmad JN pernah terlibat curanmor milik tetangganya pada 2019. Kemudian pada 2012, Achmad pernah diringkus polisi atas kasus judi. Dan terakhir kasus narkoba dan membuatnya dihukum 4,5 tahun. "Tapi hanya menjalani hukuman 2,5 tahun," ungkap Aman, Minggu (2/10/2022). Aman menambahkan, Achmad JN dikenal licin dan tidak kooperatif saat diinterogasi petugas. Meski catatan di kepolisian sering keluar masuk penjara membuatnya semakin kebal. Kemarin sebelum ditangkap massa, terdugapelaku ini baru keluar dari penjara. "Tersangka mengaku hanya dua kali mencuri motor, saya yakin tersangka melakukannya lebih dari itu," jelas Aman. Hingga kini anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis masih melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan temannya yang bertugas sebagai joki. Temannya itu berhasil kabur dari sergapan warga dan meninggalkan Achmad di lokasi kejadian. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua bandit motor beraksi di Jalan Dukuh Kupang Utara 67, Jumat (30/9) sekitar pukul 16.00. Seorang terduga pelaku yang bertugas sebagai eksekutor berhasil ditangkap dan dimassa. Identitas pelaku apes itu, Achmad JN, warga Jalan Balongsari. Kini masih dalam pengembangan anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Sedangkan temannya yang berperan sebagai joki berhasil lolos dari sergapan warga. Dan kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi. (rio)
Sumber: