Polda Jatim Gandeng FKUB Konsisten Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Polda Jatim Gandeng FKUB Konsisten Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Forum Grup Diskusi, Kamis (29/9/2022) siang. Kegiatan itu, bertujuan untuk memperkuat serta menjaga kerukunan umat beragama Jatim. Ketua FKUB Provinsi Jatim Kiai A Hamid Syarif menyebut, jima diselenggarakannya kegiatan ini bekerja sama dengan pihak kepolisian khususnya dari Ditintelkam Polda Jatim, yang menyangkut persoalan agama. Ada satu topik tunggal saat digelar FGD. Meningkatkan kerukunan umat beragama di Jatim. Namun ada beberapa sub yang berbeda, dari FKUB menerangkan tentang moderasi agama, sementara dirintelkam menyangkut persoalan yang umum seperti keagamaan, konflik keagamaan maupun pendirian rumah ibadah. "Penyelesaian permasalahan agama di jatim ini bertingkat, urusan permasalahan kerukunan beragama ini di level kabupaten/kota. Kita tidak mempunyai kewenangan otonomi, ituloh persoalannya jadi semua harus di selesaikan di kabupaten/kota," kata Hamid. Masih lanjut dia, misalnya pendirian rumah ibadah, itukan ada syaratnya di PBM. Secara normatif harus ada anggota 60 ada rekomendasi dari FKUB. Yang memberi rekomendasi di daerah itu adalah ketua FKUB kabupaten/kota setelah mengikuti prosedur di PBM. "Jika tidak ada FKUB tidak berani, kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah. Jadi FKUB Provinsi hanya menerima keluhan keputusan ada pada bupati/walikota berdasarkan kemenag dan FKUB daerah," imbuh dia. Sementara itu, di tahun Politik pada 2024 mendatang, ketua FKUB menyampaikan, bahwa pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik. Karena itu netral hanya khusus rumah ibadah dijadikan beribadah. "Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar, bahkan saya menghimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang. Bisa bisa harus buat pelakat, bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan kegiatan politik," ungkap dia. Seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu lalu, ketua FKUB menyampaikan, jika penyebaran tabloid itu ketidaktahuan pengurus masjid tiba-tiba ada tabloid. Dan siapapun bisa meletakkan tapi tanpa sepengetahuan pengurus masjid dan itu belum tentu. "Misalnya ada yang meletakkan koran, masa ya harus pamit. Karena niatnya sudah berbeda dengan semula, tau tau nanti dijadikan publikasi bahwa tempat ibadah adalah menyebarkan atau memperbanyak tabloid dari satu agama, jadi sasarannya bisa politik atau fitnah," jelasnya. Guna mengantisipasi hal itu harus dilakukan pemberdayaan pengurus takmir yang harus berjaga. Kalau pengurus dari suatu rumah ibadah tidak ada maka kecolongan. "Orang pergi ke masjid orang menilai itu untuk beribadah untuk sholat tapi ini disalagunakan, masa kita curiga orang pergi ke masjid," pungkas dia.(fdn)

Sumber: