Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Narkotika Antarpulau

Satreskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Narkotika Antarpulau

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram,  ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL. Barang bukti tersebut didapat dari tangan dua tersangka asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Kamis (29/9/2022). Tersangka yang diamankan, AP alias Pras (19), seorang buruh tani lulusan SMA asal Dusun Kencong Timur RT/RW 003/001, Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kediri. Tersangka diketahui  memiliki 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,74 gram. Barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bong, satu pak plastik klip ditemukan di rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu HP Realme warna biru milik tersangka. Saat diperiksa, Pras mengaku bahwa barang terlarang itu diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp 2.000.000, dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20). Ari diketahui tinggal di Dusun Pleringan RT/RW 009/003, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, ini merupakan seorang pekerja serabutan yang hanya lulusan MTs. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di rumahnya. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip jenis ganja dengan berat total 3,58 gram. Selain itu pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih. Serta  satu bong, dua timbangan digital, satu pak plastik klip, dan 1 HP Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi. Diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar, Bali, bernama Mudah. Pada awalnya, Ari dititipi 50 gram  sabu, 10 gram  ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp 5.000.000 dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma. Menurut penuturannya, selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali. Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” kata AKP Ridwan Sahara, kemarin.(iku)  

Sumber: