Karyawan Restoran Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Kediri

Karyawan Restoran Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali menangkap seorang terduga pengedar pil dobel L. Terduga pelaku yang diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri itu inisial Ir alias Klunting (28), karyawan rumah makan asal Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Tertangkapnya pengedar pil dobel L ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh anggota yakni DE alias Kidal. "DE mengaku jika barang buktinya didapatkan dari temannya bernama IR," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Selasa (27/9/2022). Menurut Ridwan, dengan adanya petunjuk dari DE membuat anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri bergegas melakukan pengembangan kasus. Anggota pun bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang berada di Desa/Kecamatan Kandangan. "Setelah ditunggu, ternyata pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja," ucapnya. Selanjutnya, anggota menuju ke tempat kerja IR di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung. Saat dilakukan pemantauan, pelaku sedang beraktivitas bekerja sebagai karyawan rumah makan. Kemudian, petugas menghampiri hingga pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan. "Awalnya IR sempat terkejut dengan kedatangan anggota untuk menangkapnya," ungkap Kasat Resnarkoba. Dia menambahkan, barang bukti yang disita oleh petugas dari pelaku sebanyak 148 butir pil LL yang di kemas dalam 15 bungkus kertas grenjeng rokok. Selain pil dobel L, juga turut diamankan berupa satu unit ponsel. Ketika diinterogasi petugas, IR mengaku bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial I asal Kecamatan Kepung. "Yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Ridwan Sahara.(iku)

Sumber: