Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda Mojoanyar Diringkus di Warkop
Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Keduanya diringkus polisi saat tengah melakukan transaksi di warung kopi, Kamis (23/9/2022). Mereka adalah Bagus Prastyo alias Cuprit (25), warga Dusun Kangkungan , Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Serta Exwan Kusdianto alias Bang Iwez (29), warga Dusun Mojogeneng, Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar. Dalam penangkapan itu, petugas yang dapat informasi kalau depan warung itu sering digunakan para pemuda untuk transaksi barang haram. "Saat kedua tersangka lengah, kami menangkapnya. Dari tangan satu tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisikan 150 butir pil dobel L," ungkap Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri. Sementara, sambungnya, dari tangan Exwan disita sebanyak 670 butir pil haram. Ditambah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, serta 1 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. "Tersangka mengaku membeli satu botol seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 75 ribu setiap 10 butir," sambung Kasat Reskoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. "Tersangka kami kenakan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Bambang. (no)
Sumber: