Wawali Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Wawali Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022. Periode penghapusan denda PBB yakni, antara tahun 1994 hingga 2022. Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji menuturkan, program ini digulirkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Juga, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. "Masyarakat bisa memanfaatkan ini sehingga tidak terlalu berat dan hanya membayar pokok PBB-nya saja. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan," ucap Armuji, Senin (26/9). Kebijakan penghapusan PBB ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. Armuji menjelaskan, bagi masyarakat Surabaya yang ingin membayar PBB dapat mengunduh SPPT PBB melalui website pbb.surabaya.go.id. Kemudian pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Bapenda, Jalan Jimerto 25-27, Surabaya. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI. "Pelayanan bagi warga Surabaya menjadi prioritas kami. Hal ini selaras dengan tema pembangunan tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural," tegas Cak Ji. Sedangkan bagi masyarakat Surabaya yang tak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, maka dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim. Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee, serta Ovo. Selain kantor Bapenda Surabaya, sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jalan Tambak Rejo V/3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jalan Raya Menganti 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jalan Sukodami 1. (bin)

Sumber: