Dokter Gigi Dilaporkan Curi Surat Tanah ke Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasannya

Dokter Gigi Dilaporkan Curi Surat Tanah ke Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasannya

Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian surat tanah yang dilakukan seorang dokter gigi berinisial D. Bukti nomor laporan LP-B/790/Vi/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWATIMUR tanggal 26 Juni 2022 atas nama pelapor, Arik Wicaksono. Hingga Sabtu (24/9), polisi akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. "Rencana kami lakukan permintaan keterangan pada saksi yang tertuang pada surat utang piutang dan notaris yang menerbitkan surat tanah," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Mirzal menjelaskan, kasus itu sebenarnya kedua belah pihak sudah berupaya mediasi dan penyidik sudah memfasilitasinya, namun masih deadlock. "Mereka yang meminta untuk mediasi, tapi deadlock karena tidak sepakat. Upaya pemidanaan adalah upaya terakhir. Silakan bertanya kepada yang berperkara," tandas Mirzal. Sementara itu, kuasa hukum Andri Wicaksono, Robiyan Arifin yang melaporkan dokter D ke Polrestabes Surabaya membenarkan jika telah menjalani mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, dalam proses mediasi antara dokter D dan pelapor gagal. "Iya kemarin tanggal 13 September di mediasi, cuman gagal. Terlapor tidak mau mengakui kesalahan dan yang kedua terlapor ini juga terlalu mengungkit hal lainnya, sehingga menyebabkan ketersinggungan," ujar Robiyan. Terpisah, kuasa hukum dokter D, Teguh Suharto mengatakan jika, (alm) Andri, adik Arik Wicaksono, mempunyai utang uang sebesar Rp 300 juta untuk beli tanah di Lamongan untuk dibuat usaha. Andri lantas menjaminkan sertifikat dan BPKB motornya kepada dokter D. "Jadi almarhum ini kan punya utang ke untuk mencicil tanah di Lamongan, dan itu ada bukti tertulisnya. Dengan perjanjian jika belum lunas utangnya sertifikat dan BPKB motornya tidak diberikan," ujar Teguh. Ditanya terkait apakah dokter D mengambil sertifikat tanah dan BPKB di kos almarhum Andri, Teguh dengan tegas menyangkal jika kliennya datang ke kos Andri untuk mengambil barang-barang yang disebutkan dalam laporan kepolisian. "Tidak, tidak pernah sama sekali klien saya mengambil dan mencurinya. Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 m² di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D karena dijaminkan," imbuh Teguh. Teguh menambahkan jika kliennya sudah punya iktikad baik untuk melupakan utang dan menyerahkan surat tanah beserta BPKB kepada keluarga. Namun, keluarga Andri malah meminta permintaan yang tidak masuk akal kepada kliennya. "Alasannya karena sudah habis banyak untuk pemakaman almarhum. Apalagi pihak keluarga sudah menuduh dan melaporakan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya," tegas Teguh. Hal yang sama juga ceritakan dokter D semasa hidupnya almarhum Andri, bahwa pihak keluarga almarhum sering minta uang ke Andri dengan segala alasan. Bahkan Arik sering diberi pekerjaan oleh Dokter D. "Adiknya (Andri) ini sudah ikut saya 14 tahun, saya sudah mediasi baik-baik karena ini menyangkut orang yang sudah meninggal. Tapi keluarganya malah saya mau diperas lain-lain," jelas D. (rio)

Sumber: