Putusan Perkara Tipikor, Kades Kras Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Juta

Putusan Perkara Tipikor, Kades Kras Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Juta

Kediri - Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sebagai JPU telah menggelar sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa BSS, mantan Kepala Desa Kras dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri TA 2020. Hasilnya, BBS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta. "Putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya oleh JPU Tomi Marwanto pada hari Kamis tanggal 22 September 2022," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, Jumat (23/9/2022). Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut, lanjut Roni, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa BSS terbukti dalam dakwaan primair. "Terdakwa BSS secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, " papar Roni. Jika belum bisa memenuhi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengganti dengan subsidair 2 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp. 288.036.293, subsidair 1 tahun pidana penjara, barang bukti conform JPU, uang titipan barang bukti Rp. 299.415.311 disetor ke kas negara untuk pengganti kerugian keuangan negara, dan biaya perkara Rp. 5.000. "Selanjutnya atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(Kal/Mon)

Sumber: