Pura-pura Tawarkan Jasa Plafon, 2 Warga Sidoarjo Curi Kamera Digital

Pura-pura Tawarkan Jasa Plafon, 2 Warga Sidoarjo Curi Kamera Digital

Surabaya, memorandum.co.id - Dua maling dengan modus berpura-pura menjadi tukang plafon di Jalan Tanjungsari diringkus anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah masing-masing. Perbuatan itu dilakukan AJB (21) dan MB (21), keduanya asal Tawangsari, Taman, Sidoarjo. Kini keduanya mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di aksinya itu, kedua tersangka berhasil menggasak kamera digital, yaitu satu  unit kamera digital merek Canon 1300D, 1 unit kamera BPRO 5, serta helm,  2 charge dan baterai milik korban, Dori warga Tanjungsari Jaya. "Modus tersangka promosi diri tentang jasa pemasangan plafon, baja ringan, dan berat," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (22/9/2022). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula AJB dan MB datang ke rumah korban menawarkan jasa tersebut. Kemudian korban tertarik dan disuruh datang untuk membetulkan plafon rumahnya akhir Agustus. "Kedua tersangka minta kepada korban untuk membayar penuh upah dengan alasan untuk membeli peralatan material," jelas Mirzal. Setelah membeli material, kedua AJB dan MB kembali ke rumah korban keesokan harinya untuk membenarkan plafon. Ketika bekerja itulah, kedua tersangka mencuri kamera, baterai, dan charge. Setelah mencuri barang berharga milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri. Namun lebih dulu pamit kepada ibu korban dengan alasan membeli material. "Kedua tersangka juga izin pinjam dua helm kepada ibu korban," beber Mirzal. Tapi, setelah ditunggu satu jam kemudian, AJB dan MB tidak kembali menampakkan batang hidungnya. Korban yang merasa ada yang ganjil akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan petunjuk alamat dari kedua tersangka. Setelah dicek ke alamat tersebut, ternyata benar dan bertemu dengan para tersangka lalu menangkapnya pada Senin (19/9/2022). Selanjutnya, AJB dan MB digiring ke Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. "Rencana kamera akan dijual dan hasilnya akan dibagi berdua," terang kedua tersangka kepada penyidik. (rio)

Sumber: