Janda Kota Malang Bertambah Ribuan, Didominasi Gugat Cerai
Malang, Memorandum.co.id - Ribuan kasus perceraian sudah resmi diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2022 mencapai 1.444 perkara perceraian. Ketua PA Kelas I A Malang, H Misbah, SH, MHI menerangkan, beberapa permasalahan, bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian. Pertengkaran dan perselisihan mendominasi dengan jumlah 1.095. "Pertengkaran menjadi paling dominan. Selanjutnya masalah ekonomi dengan169 kasus. Kemudian, ditinggal salah satu pihak tercatat sebanyak 156 kasus," terang Ketua PA, saat ditemui, Kamis (22/09/22). Sedangkan faktor lain, seperti istri tidak baik pada suami, atau sebaliknya. Kemudian juga adanya orang ketiga, bisa menyebabkan pertengkaran hingga berujung perceraian. Selain itu, masih ada beberapa alasan lain penyebab perceraian. Bisa karena Madat, Dihukum Penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Cacat Badan hingga Pindah Keyakinan agama. "Yang berawal dari KDRT di tahun 2022 ini, tercatat ada empat kasus. Jumlahnya sama dengan cerai yang dikarenakan pindah agama," lanjutnya. Lebih lanjut Misbach menjelaskan, faktor paling banyak dari rata-rata jumlah perceraian, didominasi cerai gugat. Artinya, pihak istri yang mengajukan cerai. "Sementara, kalau cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak suami, jumlahnya masih belum banyak mendominasi," pungkas Misbah. (edr)
Sumber: