BG Tanpa Tanggal, Ditolak Bank ketika Dicairkan

BG Tanpa Tanggal, Ditolak Bank ketika Dicairkan

Surabaya, memorandum.co.id - Tan Irawan didakwa melakukan penipuan terhadap Soetijono dengan modus pengisian BBM kapal. Kini, korban yang mengalami kerugian Rp 9,3 miliar itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk didengar keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/2022). Di hadapan majelis hakim I Made Subagja, Soetijono menjelaskan sebelum bekerja sama dengan terdakwa, dirinya sering bertemu. Namun tidak membahas perihal pengisian BBM untuk kapal. "Saya sering bertemu dengan dia (terdakwa). Tapi tidak ngomong masalah BBM. Lalu dia menunjukkan tiga surat kepemilikan kapal. Dan empat surat lainnya yang nanti disusulkan," kata Soetijono kepada JPU Darwis. Sementara terkait dengan total kerugiannya, Soetijono mengaku sebesar Rp 9,3 miliar. Saat menyerahkan uang, Soetijono mengaku percaya karena kata-kata korban yang menjanjikan keuntungan berupa bunga sebesar 2 persen. "Namun, dari 2017 sampai sekarang baik bunga dan modal belum diberikan sama sekali," katanya. Michaell penasihat hukum terdakwa, kemudian mempertanyakan terkait bilyet giro (BG) kepada korban, apakah sebagai jaminan atau pembayaran utang. "Saat itu saya berikan BG dan langsung terdakwa juga memberikan BG (tukar menukar). Itu sebagai jaminan. BG tersebut dalam keadaan kosong, belum ada tanggalnya. Namun saat itu saya lagi ke luar negeri, sehingga BG itu saya serahkan ke pengacara saya yaitu Teguh. Dan yang mengisi tanggalnya Teguh saat akan dicairkan. Dan memang tidak bisa cair," terangnya. Saat ditanya hakim Made, apakah saksi dan terdakwa pernah melakukan upaya perdamaian, Soetijono mengaku tidak tahu. Karena semua yang mengurus pengacaranya. "Saya tidak tau, cuma pernah diberitahukan oleh pengacara saya secara lisan. Karena semua yang urus pengacara saya," ujarnya. Kemudian Michael menunjukkan bukti surat perdamaian yang dilakukan di hadapan Notaris Arif Maha Putra. SH, Mkn. Masih berbentuk draf, yang mana dalam isinya menerangakan adanya kesepakatan Tan Irawan akan menganggsur Rp.75 juta per bulan serta harus menyerahkan beberapa sertifikat. "Dulu terdakwa pernah mau menyerahkan surat-surat dermaga yang ada di Palu untuk pembayaran utang tersebut. Namun saya tolak dan terdakwa juga sebagai pemilik saham Hotel Mercure di Palu, namun saham sedikit," beber terdakwa. Atas keterangan Soetijono menyampaikan bahwa ini perkara utang piutang. Sedangkan terakhir cek kosong tersebut, terdakwa berdalih apabila ada dana di rekening akan memberitahukan kepada korban. "Dikosongi tanggalnya, supaya nanti kalau ada dananya akan saya beritahukan," ujarnya. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU bahwa sekitar tahun 2007 terdakwa berkenalan dengan Soetijono. Saat itu terdakwa mengaku punya usaha pelayaran atau angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima. Terdakwa lalu menawarkan kerja sama usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal dengan janji diberi keuntungan dua persen per bulan. Setiap penyertaan modal terdakwa memberi bilyet giro (BG) senilai uang yang diberikan yang bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang. Karena tertarik korban akhirnya memberikan uang penyertaan modal Rp 9,3 miliar secara bertahap. Namun, berjalannya waktu saat hendak dicairkan BG tersebut ditolak pihak bank dengan alasan tidak cukup dana. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (jak)

Sumber: