Korupsi Dana Hibah Rp 2 M, Mantan Anggota DPRD Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Rp 2 M, Mantan Anggota DPRD Jatim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

 Surabaya, memorandum.co.id - Bambang Suhartono, dituntut selama 7,5 penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2014-2016 silam itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Rp 2 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Bambang saat menjabat sebagai ketua komisi D yang membidangi pembangunan. Dana hibah tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPUCKTR) Jatim pada tahun anggaran 2016. Dalam amar tuntutannya, JPU Samsul Hadi menyatakan Bambang Suhartono melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 juncto (jo) pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 29 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9). Selain hukuman, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan diganti pidana selama 3 tahun penjara," jelasnya. Adapun pertimbangan JPU untuk yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Tidak sportif dan berbelit-belit. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," ucap JPU. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Purwo Hadi, menanggapinya dengan melakukan upaya hukum berupa pengajuan nota pembelaan (pledoi). "Mohon waktu dua minggu untuk mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Purwo. Untuk diingat kembali, dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim ini Kejari Blitar menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Bambang Suhartono, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim periode 2014-2019 silam. Kala itu, Pemerintah Provinsi Jatim melalui DPUCKTR mengalokasikan anggaran untuk hibah bangunan untuk kelompok masyarakat. Bambang lantas meminta salah satu kelompok masyarakat di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, untuk mengajukan proposal bantuan hibah tersebut. Pada tahun anggaran 2016, bantuan hibah ini turun sekitar Rp 2 miliar kepada kelompok. Namun dalam realisasinya, Bambang meminta semua uang tersebut untuk membangun gedung di Desa Siraman. Kelompok masyarakat penerima hibah ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Beberapa waktu lalu, bangunan gedung megah ini disegel atau disita oleh Kejaksaan Negeri Blitar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ini. (jak)

Sumber: