Ekspor Sirip Ikan Hiu dan Teripang Pakai Dokumen Tak Sesuai, Diadili

Ekspor Sirip Ikan Hiu dan Teripang Pakai Dokumen Tak Sesuai, Diadili

Surabaya, memorandum.co,id - Karimullah didakwa melakukan pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabeanan. Kali ini, sidang masuk pada agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil. JPU pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu menghadirkan saksi Puji Mulyo Herlina alias Lina, pegawai PT Ajang Logistik, Adel Putra Nasution, pegawai Gateway Conter Line untuk Perusahaan Freight Forwading atau EMKL dan Maulana Dimas Yusuf. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suswanti, saksi Lina mengaku terdakwa yang merupakan suaminya. Saat itu terdakwa meminjam PT Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan proses ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa white crackers (kerupuk). "Untuk dokumenya, saya tidak membacanya, langsung dikirim ke Dimas," kata Lina, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/9). Giliran saksi Adel menjelaskan saat itu dia menghubungi terdakwa yang merupakan ayah kandungnya itu untuk membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT Ajang Logistik. "Lalu mendapatkan respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)," kata Adel. Sementara Adhimas Yusuf selaku staff admin PPJK PT Ajang Logistik diminta untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution. "Untuk dimintakan booking slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik," ujar Adhimas. Sementara itu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suswanti terkait apakah para saksi mengetahui beratnya dan isi muatan, para saksi mengaku tidak tahu. "Kami tidak mengetahui isi dan beratnya," kata para saksi. Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan," Siap yang mulia," ujar terdakwa melalui sambungan telekonferens Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (jak)

Sumber: