Kakek di Jember Cabuli Cucu Kandung Hingga 10 Kali
Jember, Memorandum.co.id - Miris... seorang kakek yang berusia 62 tahun di Kecamatan Mayang tega melakukan pencabulan terhadap cucu kandung sendiri sebanyak 10 kali. Kebejatan kakek cabul itu terbongkar setelah ketangkap basah tetangga sendiri. Selasa (13/9/2022). Kini lelaki kelahiran 05 Mei 1960 yang bernama Ningwar alias P Herrul, Warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan Polsek Mayang. Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksi cabul itu sebanyak 10 kali, sejak Juli lalu. “Antara tersangka dan korban ini terikat hubungan keluarga. Kakek dan cucu. Mereka juga tinggal satu rumah bersama sang nenek,” kata Kapolsek Mayang pada Wartawan memorandum.co.id. Jum'at (16/9/2022). Bejul Nasution menuturkan, terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula saat seorang perempuan bernama Holifah (37) dan Saudah (55) mendatangi rumah tersangka, Selasa (13/9) pagi. Namun, karena kondisi yang sepi dan pintu depan terkunci, saksi akhirnya memilih masuk melalui pintu belakang. Saat masuk ke dalam rumah, saksi terkejut. Dia melihat tersangka yang sudah renta itu tengah menindih korban di atas kasur. Mengetahui perbuatan bejat tersangka terhadap cucunya, saksi segera keluar rumah sambil berteriak memberi tahu ke tetangga yang lain. “Saksi kemudian mendobrak pintu depan. Saksi juga melihat tersangka berada di tempat tidur sedang membenahi sarungnya. Sedangkan korban masih berbaring di bawah kaki tersangka,” terang AKP Bejul Nasution. Dengan perasaan marah atas perbuatan tersangka, di hari yang sama, para saksi melaporkan kejahatan itu ke Polsek Mayang. Tak berselang lama, aparat menangkap tersangka di rumahnya dan membawa ke kantor polsek untuk proses penyidikan. “Selain meminta keterangan saksi dan tersangka, kami juga telah memintakan visum dan memeriksakan korban ke dr Soebandi Jember,” ujarnya. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna kuning, serta sebuah seprai warna biru dengan motif bunga. "Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban yang berinisial SWM (16), jika melapor ke orang lain, " beber Bejul Nasution. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Korban masih tergolong anak, usianya baru 16 tahun,” pungkasnya. (edy/gus)
Sumber: