Dinyatakan Langgar Kode Etik, Begini Nasib Anggota DPRD Gresik yang Menikahkan Manusia dengan Kambing

Dinyatakan Langgar Kode Etik, Begini Nasib Anggota DPRD Gresik yang Menikahkan Manusia dengan Kambing

Gresik, Memorandum.co.id - Sidang etik terhadap kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang menyeret dua anggota DPRD Gresik akhirnya selesai. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah mengeluarkan keputusannya. Nur Hudi Didin Arianto dinyatakan melanggar dan disanksi sedang. Sementara Muhammad Nasir Cholil terbebas dari sanksi. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, kemarin (14/9). Berdasarkan Surat Keputusan BK DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2022, Muhammad Nasir Cholil tidak terbukti melanggar kode etik dewan. "Hasil dari penyelidikan BK, yang bersangkutan hanya memenuhi undangan saja. Bahasa anak sekarang kena prank," papar Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir. Di sisi lain, BK menjatuhi sanksi kepada Nur Hudi Didin Arianto, rekan Nasir di Fraksi NasDem DPRD Gresik. Politisi asal Dapil V (Balongpanggang dan Benjeng) itu dinyatakan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. Sehingga harus menerima sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan. "Berupa sanksi sedang," tandas politisi PKB tersebut. Sanksi itu sesuai Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik. Tentang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan AKD. Nur Hudi sendiri menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV. "Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat," tegasnya. Qodir mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Terlebih, ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi. Setelah mantan Kepala Desa Metatu itu ditetapkan sebagai tersangka oelh Satreskrim Polres Gresik. "Adapun proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya," tandasnya. Di sisi lain, kelengkapan berkas perkara pidana kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. "Untuk mengetahui, apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum," tutur Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan lebih detail tentang status kelengkapan berkas perkara. Yang pasti, segala perkembangan kasus tersebut akan terus disampaikan. "Karena ranahnya masih tahap penelitian. Kami belum bisa menyampaikan sudah dinyatakan lengkap atau belum," tandasnya.(and/har)

Sumber: