Modus Order Fiktif, Kepala Marketing Gelapkan Uang Rp 3,3 M

Modus Order Fiktif, Kepala Marketing Gelapkan Uang Rp 3,3 M

Surabaya, memorandum.co.id - Sudah diberi kepercayaan menjadi kepala marketing, Budhi Suyasa malah menggelapkan barang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara membuat order fiktif senilai Rp 3,3 miliar. Dalam melakukan aksinya, Budhi mencatut nama-nama perusahaan yang terdaftar sebagai pelanggan di perusahaannya seolah-olah memesan barang. Padahal, para pelanggan tersebut tidak pernah memesan. Barang yang keluar kemudian dijualnya ke tempat lain. Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Budhi yang menjabat sebagai kepala penjualan di PT Surya Pertiwi (SP) membuat order fiktif dengan menggunakan nama perusahaan yang seolah-olah memesan barang ke PT SP. Setelah itu, order fiktif tersebut diserahkan ke bagian admin untuk diterbitkan surat jalan dengan jenis barang yang tercatat di order fiktif buatan terdakwa Budhi. Surat jalan yang dibuat secara online tersebut kemudian diberikan kepada bagian gudang untuk mengepak dan mempersiapkan untuk mengirim barang berupa kloset merek Toto. Barang pesanan dari gudang kemudian dikirim ke kantor PT SP Jalan Gubernur Suryo. Barang-barang tersebut kemudian diambil sendiri terdakwa Budhi di kantor dengan alasan untuk dikirim ke delapan alamat fiktif pemesan buatannya sendiri. Setelah barang tercatat sudah terkirim, pihak PT SP kemudian menelepon pelanggan pemesan barang. Salah satunya, CV Puri Surya Kusuma yang menjawab bahwa mereka tidak pernah memesan dan menerima barang kiriman PT SP. Dari situ terungkap perbuatan terdakwa Budhi yang mencatut nama perusahaan pelanggan untuk order fiktif. "Dari hasil konfirmasi terhadap terhadap beberapa perusahaan diketahui apabila sales order yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan beberapa nama perusahaan ternyata tidak pernah melakukan order barang ke PT Surya Pertiwi," jelas jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan di ruang Garuda 1, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/9). Menurut jaksa Suwarti, format purchase order buatan terdakwa bukan format perusahaan-perusahaan pemesan. Begitu pula dengan stempel perusahaan pemesan juga ternyata palsu. PT SP kemudian mengaudit pesanan para pelanggan. Di antaranya dengan melakukan konfirmasi dan data terutama mengenai dokumen yang benar dan tidak benar. Berdasarkan hasil audit, PT SP merugi hingga Rp 3,3 miliar dari perbuatan terdakwa. Jaksa Suwarti mendakwa Budhi telah menggelapkan barang-barang perusahaan. Budhi yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacaraa membenarkannya. "Benar yang mulia," ujar Budhi. (jak)

Sumber: