Pakar Hukum Pidana : Hukuman 16 Tahun Kurir Narkoba Sudah Berat

Pakar Hukum Pidana : Hukuman 16 Tahun Kurir Narkoba Sudah Berat

Surabaya, memorandum.co.id -  Terdakwa Rama Putranto lolos dari tuntutan hukuman maksimal berupa pidana mati. Sebab, meski terbukti mengedarkan narkoba sabu seberat 13 kilogram, pria 38 tahun asal Deli Serdang itu hanya dituntut selama 16 tahun penjara. Rama sendiri merupakan salah satu sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar pulau di Indonesia. Peran dari Rama yakni, sebagai perantara atau kurir atas perintah seorang bandar narkoba asal Medan, Sumatra Utara bernama Giok (DPO). Untuk itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Riza Alfianto Kurniawan disinggung soal kurir sabu 13 kilo yang dituntut jaksa hukuman 16 tahun penjara, apakah itu sudah maksimal? Karena ada kasus serupa yang barang bukti nya berkilo kilo dan divonis hukuman mati. Dia mengatakan bahwa kalau dilihat dari sisi pemilikan sabu yang merupakan narkotika golongan 1 memang pidana maksimalnya bisa mati. "Kalau dari tuntutan jaksa yang cuma 16 tahun, itu memang sudah berat. Dibandingkan dengan pidana mati, lebih baik alternatif pidana penjara namun tertentu. Tapi perlu diketahui juga kalau memang ada disparitas antara ini 13 kilo 16 tahun ada yang hukumannya pidana mati. Nah itu juga peran dari kurir seperti apa? apakah sebagai pelaku pembantu atau bagain dari kejahatan tersebut," kata Riza Alfianto Kurniawan, Senin (12/9). Lanjut dia, Kalau umpamanya peran kontribusi kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu hanya sebagai pembantu mungkin hakim mempertimbangkan bahwa dia saksi pudananya 16 tahun atau kurir bisa juga sebagi justice collaborator yang mungkin mendapat keringanan hukuman. "Dari ancaman saksi pidana mati dengan tuntutan 16 tahun masih lebih menguntungkan dari sisi kurirnya ini. Tapi memang banyak faktor yang membedakan antara berat ringannya putusan hakim mulai dari peran masing masing pelaku bagaimana? terus juga dari dampak? dan juga dari jenis golongan narkotika, bisa saja pidananya mati karena dia adalah yang mengerakkan pengedar yang memiliki omzet yang banyak dan sebagainya bisa jadi pidananya mati," ujarnya. Tapi kalau untuk kurir mungkin kalau dia bekerjasama justice collaborator mungkin kuntribusinya kecil. "Tapi meskipun kontribusinya kecil sanksi 16 tahun itu juga berat yang di Indonesia," pungkasnya. (alf/gus)

Sumber: