Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Tahan 2 Tersangka 

Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Tahan 2 Tersangka 

Kejari Batu menyampaikan penetapan dan penahanan tersangka. Batu, memorandum.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menetapkan dua tersangka, AFR dan J, ASN aktif dan pihak swasta. Mereka terlibat perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020. Keduanya sudah diamankan oleh Kejari Kota Batu dan langsung dikirim ke Lapas Lowokwaru Kota Malang, Kamis (8/9/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (8/9/2022) dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH memaparkan, terkait perkara tersebut sudah dilaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. “Dalam kegiatan ini penyidikan tersebut telah diperoleh bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan secara intensif,” terangnya. Kejari menurutnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi terdiri dari ASN di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT serta wajib pajak. Selanjutnya, diperoleh keterangan ahli digital forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan. “Dengan hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J,” terang Edi. Modus operandi pelaku, kata Edi, pelaku menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB yang menyebutkan penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh wali kota berdasarkan klasifikasi objek pajak. “Pelaku membuat NOP (nomor objek pajak, red) baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB,” jelasnya. Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor: SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510. Ini bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AFR sebagai staf analis pajak pada Bapenda Kota Batu, selaku operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) ini telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas objek pajak. Ini dilakukan dengan membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang. “Untuk tersangka J selaku orang swasta/ makelar telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan,” jelasnya. Seusai penetapan ini, kedua tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum. (nik/ari)

Sumber: