Urai Rumor Monopoli Apotek, Komisi A Datangkan Dinkes dan Instansi Terkait
Jombang, memorandum.co.id - Komisi A Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas kesehatan (dinkes) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kamis (8/9). Hearing sendiri digelar, terkait menyeruaknya rumor monopoli terkait pendirian apotek di Kota Santri. “Hari ini kami menggelar hearing (RDP) dengan sejumlah pihak, terkait adanya rumor pendirian apotek. Pihak yang kami hadirkas diantaranya Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta IAI Jombang,” papar Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat, Kamis,(8/9). Ditegaskan olehnya, kian merebaknya rumor monopoli terkait masuk atau pendirian apotek di Kota Santri kian santer. Padahal, niatan itu bertujuan baik terhadap meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Ini kan niatnya baik, dengan semakin banyaknya apotek di Jombang. Sebab berimplikasi positif terhadap meningkatnya layanan kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya. Namun, sambung Ketua Komisi A, pihaknya justru mendapatkan kabar jika proses perizinan serta rekomendasi bagi apoteker malah dipersulit. Olehnya, melalui hearing kali ini wakil rakyat ingin mengurai tuntas persoalan tadi. “Ini sesuai rumor yang kami terima, justru apoteker kesulitan untuk memperoleh perizinan serta rekomendasi jika ingin masuk Jombang. Maka dalam hearing kali ini kami ingin mengungkapnya secara gamblang,” sambungnya. Sejauh yang ia ketahui, IAI memang dilarang untuk melakukan praktek monopoli. Namun kembali lagi, kabar miring tadi harus memerlukan penelusuran lebih jauh. “Sejauh yang kami ketahui, IAI hanya berkewenangan untuk mengeluarkan surat izin apoteker (SIA). Jadi apabila sampai terjadi monopoli, hal itu tentu saja sangat dilarang untuk dilakukan,” ungkap politisi Partai Golkar itu. Setelah apoteker menerima SIA, baru kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat izin praktik apoteker (SIPA). “Inilah yang dikeluhkan oleh apoteker yang hendak masuk ke Jombang, maka RDP juga menghadirkan sejumlah pihak terkait. Seiring tujuan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat, kami berharap semua pihak yang hadir benar-benar terbuka,” pungkas Andik. Masih dilokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang, Budi Nugroho mengatakan jika ketentuan pendirian apotek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Untuk mekanisme pendirian apotek, sudah diatur dalam Permenkes,” tuturnya. Sesuai peraturan tadi, alurnya meliputi SIA yang dikeluarkan oleh IAI kemudian ditindaklanjuti oleh dinkes. “Alurnya setelah apoteker menerima SIA, lalu dijadikan rekomendasi bagi Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan SIPA. Setelah sebelumnya, kami (Dinkes) melakukan visitasi terkait pemenuhan sarana bagi apotek yang hendak dimintakan izin,” lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang itu. Namun, kendati penerbitan SIPA menjadi domain dinkes. Untuk perizinannya menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). “Untuk perizinan apotek sendiri menjadi ranah DPMPTSP Jombang. Sejauh ini, jumlahnya sendiri di Jombang sudah mencapai 122 apotek,” tandas Budi. Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jombang, Boby Daryono mengatakan jika secara umum apotek merupakan sarana. Jadi memang ada beberapa pihak yang berkaitan dengan pendiriannya. “Khusus IAI, kami hanya mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam mendirikan apotek. Di sini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permenkes,” terangnya. Sejumlah ketentuan tadi, mulai dari kesiapan apoteker memahami syarat pendirian. Mulai dari ketersediaan gudang penyimpanan, penataan rak obat, lalu ragam obat yang disediakan, hingga kemampuan mereka dalam membaca resep dokter yang berada di sekitar. “Intinya kami hanya sebatas menyiapkan SDM ketika hendak mendirikan apotek, untuk visitasinya dilakukan oleh Dinkes. Termasuk yang harus apoteker pahami, perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu,” rincinya. Terakhir, terkait adanya rumor perihal adanya praktik monopoli pendirian apotek. Boby mengaku masih harus mengkaji data terkait hal itu, serta bentuk monopolinya seperti apa. “Kami harus mengkaji data terlebih dulu, termasuk bentuk monopolinya seperti apa. Apakah dilakukan perorangan, beberapa orang, atau persekutuan,” tandasnya. (war)
Sumber: