Polres Mojokerto Berangus Jaringan Narkoba

Polres Mojokerto Berangus Jaringan Narkoba

Mojokerto, memorandum.co.id - Selama 12 Operasi Tumpas Semeru, terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022, Polres Mojokerto berhasil memberangus jaringan narkotika. “Selama kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru, kami berhasil mengungkap 26 kasus narkotika. Termasuk, dalam pengungkapan tadi kami juga mengamankan 31 tersangka,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP. Apip Ginanjar. Selain puluhan tersangka, Polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti. Berupa sabu-sabu dengan berat total 42,29 gram, lalu pil dobel L sebanyak 11. 960 butir. Kemudian 26 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi, dua timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp. 3.440.000,. Lebih jauh diterangkan kapolres, sedang untuk daerah penyebaran narkotika sendiri ada di beberapa wilayah kecamatan dengan ditandai adanya ungkap. Mulai dari Kecamatan Kutorejo terdapat empat TKP, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojosari, dan Kecamatan Bangsal ada tiga TKP. “Kemudian, terdapat juga di Kecamatan Pungging, Kecamatan Jatirejo Kecamatan Sooko dan Kecamatan Trowulan ada dua TKP. Serta, Kecamatan Ngoro Kecamatan Gondang dan Mojoanyar, masing-masing satu TKP. Hal ini, terlihat bahwa penyebaran untuk narkoba ini hampir merata di wilayah Mojokerto,” terangnya. Untuk rincianya hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya, guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto. Total pengungkapan selama 12 hari ini sebanyak 26 kasus,. Ada 20 kasus ini dengan  31 tersangka yaitu 30  laki-laki dan 1 perempuan. "Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kami, akan ada pengembangan dan lain sebagainya," kata dia. Berkaitan dengan DPO yang memang sudah lama dicari, telah terungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Usia 15 sampai 18 tahun ini nihil. Untuk usia 19 sampai 24 tahun ini adalah 10 tersangka. Usia 25 sampai 64 tahun 21 tersangka. Jadi terlihat di sini, bahwa fakta ini paling banyak itu di usia 25 sampai 64 tahun. Untuk usia 19 sampai 24 tahun, banyaknya 10 tersangka. "Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda Jatim. Dan ini juga merupakan dari perintah sesuai dengan petunjuk perintah dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya," tegas Apip. (no)

Sumber: