Cetak Nomor Faktur Ganda, Admin UD WSM Gasak Rp 64,5 Juta
Surabaya, Memorandum.co.id - Ninda Paranita didakwa menggelapkan uang jasa vulkanisir ban. Perbuatan pidana itu dilakukannya selama bekerja di perusahaan UD Wira Sukses Mandiri (WSM). Kini, perempuan berhijab itu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini bermula ketika Ninda bekerja sebagai administrasi perusahaan yang bergerak di jasa vulkanisir ban truk. Upah perbulan yang diterimanya Rp 3,4 juta. Dia bertugas untuk mengurus seluruh keperluan administrasi perusahaan termasuk mencatat keluar masuknya barang berupa ban truk. Selain itu, Ninda juga menerima pembayaran atas jasa vulkanisir ban truck dari pelanggan UD WSM. Kesehariannya, terdakwa membuat nota keluar masuknya barang beserta nota pembayaran atas jasa vulkanisir ban truk dari pelanggan "Termasuk menerima uang pembayaran jasa vulkasinir ban truk yang dibayarkan secara tunai oleh pelanggan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9). Dalam melakukan aksinya, sambung JPU, setiap ada pembayaran tunai dari pelanggan, Ninda membuatkan faktur atau nota menggunakan komputer dengan nomer ganda. "Faktur dengan nomer ganda tersebut dibuat sebanyak 44 faktur. Di mana nomor faktur tersebut adalah pembayaran secara kredit," imbuhnya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suswanti, JPU menjelaskan bahwa setelah selesai terdakwa cetak, lalu kembalikan lagi ke program berikutnya dengan cara menghapus nomor nota faktur yang sebelumnya sudah terdakwa cetak. "Sehingga nantinya ketika dilakukan pengecekan tidak diketahui oleh orang lain. Kemudian barang beserta nota atau faktur tersebut diserahkan sendiri ke pelanggan. Uang pembayaran jasa vulkanisir ban yang diterima terdakwa secara tunai tidak terdakwa setorkan ke kas perusahaan, jelasnya. Akibat perbuatannya, UD WSM mengalami kerugian dari pembayaran uang jasa vulkanisir ban truk sebesar Rp 64.524.500,-. "Uang milik UD WSM tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU. (jak)
Sumber: