Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Dituntut 6 Tahun Penjara

Ibu Pembuang Bayi ke Sungai Dituntut 6 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Prilly Dwi Enggar melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya, AB. Akibatnya, warga Jalan Jemur Ngawinan itu hamil. Saat melahirkan, perempuan 22 tahun itu malah membuang bayinya ke sungai. Awalnya, Prilly dan pacarnya melakukan persetubuhan di hotel kawasan Tambaksari pada September 2021. Dari persetubuhan tersebut, sekitar Maret 2022 terdakwa merasakan perubahan pada tubuh dan perutnya. Saat itulah Prilly mengetahui dirinya telah hamil anak dari AB. Namun, kehamilan tersebut sengaja tidak diberitahukan kepada kekasihnya tersebut. Ketika kandungan telah memasuki usia 9 bulan, Prilly merasakan sakit dan  memilih tidur di kamar. Lalu, Prilly menuju ke kamar mandi dan  melahirkan seorang bayi. Karena merasa malu, kemudian Prilly membuang bayinya  ke sungai belakang rumahnya. Akibatnya, bayi tersebut mati. Terhadap perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menyatakan Prilly Dwi Enggar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prilly Dwi Enggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU dari Kejari Surabaya itu di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9). Atas tuntutan JPU tersebut, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Charly menyampaikan pembelaan secara lisan. "Kami mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia," ujarnya. (jak)

Sumber: