Pakar: Tahanan Gantung Diri itu Tanggung Jawab Kapolsek

Pakar: Tahanan Gantung Diri itu Tanggung Jawab Kapolsek

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang tahanan dalam kasus pencurian di Polsek Tambaksari ditemukan tewas gantung diri. Hal tersebut tentunya menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya diungkapkan I Wayan Titib Sulaksana. Menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) itu, kapolsek sebagai pimpinan tertinggi di mapolsek, wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut. "Itu kelalaian. Berarti ada sarana buat gantung diri. Tanggung jawab kapolsek itu. Kok bisa terjadi gantung diri. Pengawasan dan penjagaannya bagaimana," tutur I Wayan Titib ketika dikonfirmasi, Minggu (4/9). Dosen Fakultas Hukum Unair itu menambahkan, jika tidak bisa menjelaskan dengan baik, kapolsek harus dicopot. "Tidak bisa kapolsek melepaskan diri. Harus dicopot itu kalau tidak bisa bertanggung jawab," sambungnya. Lebih lanjut Wayan mengutarakan bahwa ada dua kemungkinan dalam kasus tersebut. Apakah benar mati gantung diri apa digantung oleh sesama tahanan lainnya. "Harus ada penyelidikan yang akurat dari Polrestabes Surabaya. Kan matinya itu di kantor polisi. Saksinya ya polisi itu sendiri," katanya. Wayan menegaskan selain Polrestabes Surabaya, pihak tim penyidik Propam Polda Jatim juga harus turun tangan. Harus diautopsi untuk diketahui penyebab kematian. "Tim penyidik Propam Polda Jatim dibantu Polrestabes Surabaya harus membuka kasus ini. Autopsi agar tahu penyebab kematiannya. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat tentunya ingin tahu kok bisa tahanan mati di sel tahanan," tandasnya. (jak)

Sumber: