Kejari Surabaya Tak Ragu Tetapkan Tersangka

Kejari Surabaya Tak Ragu Tetapkan Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ragu ataupun gegabah dalam menetapkan tersangka dalam suatu tindak pidana. Sebab, pihak penyidik harus memiliki dua alat bukti cukup yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Seperti halnya terkait dengan penetapan tersangka Ferry Jocom alias FE. Mantan Kabid Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) tersebut ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, bahwa penetapan tersangka tunggal dalam kasus tersebut tidak menutup adanya kemungkinan tersangka baru. "Apabila di dalam fakta persidangan terbukti ada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, kita tidak pernah ragu untuk melakukan penyidikan baru. Jika memenuhi mens rea (niat pelaku, red) dan dua alat bukti, kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak bisa gegabah," kata Kasi Pidsus Ari Prasetya saat dikonfirmasi  kantornya, Jumat (2/9/2022). Ari menjelaskan, selama proses penyidikan dalam hal pemeriksaan 24 orang saksi tidak ditemukan keterkaitan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Waktu kita periksa semua saksi hanya mengarah ke tersangka FE. Tidak ada yang ke saksi lainnya," jelasnya. Sementara terkait laporan pengacara tersangka, Ari mengatakan bahwa dari sembilan orang yang dilaporkan, delapan diantaranya telah diperiksa sebagai saksi. Sementara  satu lagi, yakni Irvan Widyanto baru diperiksa pihaknya sebagai respon dari laporan pengacara tersangka. "Nama-nama yang disebutkan dalam laporan pengacara tersangka sudah kita periksa semua sudah kita periksa. Kecuali Irvan yang baru-baru ini kita lakukan pemeriksaan. Dia mengaku hanya dicurhati FE setelah kasus ini mencuat," bebernya. Untuk itu, Ari menyampaikan dalam melakukan penetapan tersangka tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, apabila tidak terbukti dalam pembuktian, tanggung jawab besar ada di penyidik. "Jadi tidak segampang itu. Tanggung jawab kita sebagai penyidik yang dipertanyakan. Bisa tidak melakukan penyidikan," tutur Kasi Pidsus. Sementara terkait kasus korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, Ari mengatakan belum tentu. Semua tergantung niat jahat dari para pelakunya serta cara melakukannya. "Tipikor belum tentu dilakukan orang banyak. Tergantung mens rea-nya. Bisa dilakukan sendiri. Kasus Tipikor bisa tersangkanya tunggal. Kecuali ditemukan dilakukan bersama-sama. ," tandasnya. (jak)

Sumber: