Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Ilegal Digaruk
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo membekuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada 2 tersangka yang diamankan, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal. Kedua tersangka yakni, RAS warga Desa Tuna, Tuban dan M warga Tegalbang, Tuban. "Mereka membeli Bio Solar bersubsidi dari SPBU dan akan dijual lagi ke pengepul," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro, Jumat (2/9), saat pers rilis ungkap kasus, di Mapolresta. Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini menggunakan kendaraan Izusu Elf yang telah dimodifikasi tempat duduknya. Dengan diisi dua tandon yang masing-massing berkapasitas 1 Ton. Kemudian pelaku melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU dengan harga 5.150 rupiah per liternya untuk dijual lagi dengan harga 7.000 rupiah. "Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan 1.850 rupiah per liternya," ujar Kusumo. Aksi tersangka ini bermula saat Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi pada Jum'at (19/ 2022), terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat Kecamatan Krian, Balongbendo dan Tarik. "Atas informasi masyarakat petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi," terang Kusumo. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2021 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(bwo/jok)
Sumber: