Wawali Surabaya: Harusnya Dinonaktifkan Dulu

Wawali Surabaya: Harusnya Dinonaktifkan Dulu

Surabaya, memorandum.co.id - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Irvan Widyanto telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (22/8/2022). Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di ruang pidana khusus. Irvan dipanggil kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi. Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi di tubuh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji angkat bicara. Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai asisten 2 wali kota. “Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji, Selasa (30/8/2022). Sementara itu, politisi senior dari PDI-Perjuangan Surabaya Baktiono mendorong kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melakukan kajian-kajian hukum terkait penonaktifan status Irvan Widyanto sebagai asisten II wali kota. “Ada kajian yang dapat dilakukan oleh bagian hukum dan tim ahli wali kota, itu nanti kajiannya seperti apa, agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi,” ujarnya. Namun begitu, Baktiono menuturkan, manakala Irvan yang dinonaktifkan tersebut nantinya terbukti tidak bersalah, maka statusnya harus dikembalikan dan diaktifkan lagi sebagai asisten. “Ada yang namanya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, red). Nah itu harus dilalui nanti. Dievaluasi bagaimana keterlibatannya, tentang pangkat, kedudukan, dan jabatan. Jadi untuk menentukan itu tidak bisa like and dislike, tapi didasarkan pada kompetensi dan track record yang bersangkutan. Supaya, nama baik Pemkot Surabaya yang sudah moncer sampai dunia internasional tidak tercemari oleh kasus-kasus yang demikian,” urai Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini. Sampai saat ini, Baktiono mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya. Dia menilai, pemkot sudah on the track dan sudah sesuai konteks. Artinya, penegakan hukum terkait temuan aset-aset pemkot yang dijual tak sesuai prosedur oleh oknum tersebut, pemkot telah menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH). “Tentu kita mendukung penyidikan yang dilakukan oleh jajaran aparat penegak hukum. Kita berharap, kejaksaan bisa segera mengungkap kasus ini sampai tuntas, agar di kemudian hari menjadi wawasan dan awasan dari penerusnya supaya tidak melakukan hal seperti ini lagi,” tuntas legislator 5 periode ini. (bin)

Sumber: