Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Atap Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Atap Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Sefriane Alle (21), ibu bayi yang tega  membuang bayi perempuannya di atap rumah majikannya, Jalan Dharmahusada Indah Utara 8, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, diungkapkan Kanit Perlindungan dan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada memorandum.co.id, Selasa (30/8/2022). Tersangka terbukti menelantarkan anaknya sesuai dengan sangkaan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. "Kondisi ibu bayi sudah membaik dan sudah kami tetapkan tersangka. Sekarang kami tahan di Polrestabes Surabaya," tegas Wardi. Mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu, mengungkapkan untuk motif Safriane menelantarkan bayi hasil hubungan dengan pacarnya karena takut dipecat oleh majikannya. "Ibunya sengaja menelantarkan bayinya karena takut ketahuan majikannya. Sebab, kerja bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) syaratnya kan belum menikah," beber Wardi. Syarat itulah yang melatarbelakangi tersangka menelantarkan bayi yang dilahirkan sendiri di kamar mandi lantai 3. Bagaimana dengan bayinya apakah akan diberikan ibunya? Wardi mengungkapkan bayi tersebut masih berada di RSUD Soewandi dan rencananya akan diberikan kepada keluarga Safriane. "Bayi akan dirawat keluarga dari NTT dan sudah datang ke rumah sakit," tandas Wardi. Sementara itu, Safriane mengaku sudah bekerja selama 4 bulan sebagai ART di Dharmahusada Indah dengan gaji sebesar Rp 1,7 juta per bulan. Wanita asli Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, mengaku melahirkan bayinya karena takut dipecat. "Takut ketahuan majikan," terang Safriane. Di hadapan penyidik, tersangka melahirkan pada Jumat (26/7) sekitar pukul 22.00. Setelah merasa sakit perut (mules) dan seperti ingin buang air besar, tapi tidak bisa. Hingga Sabtu (27/8) sekitar pukul 07.00, tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 rumah majikan. Tiba-tiba merasakan perutnya sakit sekali dan sudah tidak tertahankan lagi. Lantas Safriane mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan.  Tersangka pun kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya. Lalu tersangka melompat tembok hingga ke genteng sebelah rumah majikannya tanpa diberi alas dan pakaian. Kemudian ditinggal bekerja seperti biasa seperti tanpa terjadi apa-apa. Selama tiga hari diletakkan di genteng, tersangka sempat menengok keadaan bayinya. "Sempat tengok keadaan bayi, tapi saya tidak memberinya asi," tutur Safriane. Hingga akhirnya teman kerjanya mendengar suara tangisan bayi yang tidak kunjung mereda pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.00. Merasa penasaran, rekan kerjanya itu kemudian mendekati dan melihat bayi perempuan di bawah genteng sedang menangis. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Mulyorejo dan jajaran samping. (rio)

Sumber: