Pemprov Jatim Segera Selesaikan Tunda Salur Dana Bagi Hasil Rp 2,3 Triliun

Pemprov Jatim Segera Selesaikan Tunda Salur Dana Bagi Hasil Rp 2,3 Triliun

Surabaya, Memorandum.co.id - Sekdaprov Jawa Timur, Adhi Karyono mereaksi interupsi Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur usai paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Senin (29/8/2022). Adhy Karyono menyampaikan, Pemprov Jatim segera menyelesaikan kebijakan tunda salur ke kabupaten/kota. Dari Rp 1 triliun yang tunda salur ditambahkan menjadi Rp 2,3 triliun kepada kabupaten/kota. “Itupun masih menyisakan Rp 585 miliar tagihan untuk kabupaten/kota,” tegas Adhi Karyono. Menanggapi usulan itu, Pemprov Jatim juga melakukan evaluasi anggaran. Seperti peningkatan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan. Sementara kebutuhan belanja pegawai dikepras dari Rp 409.157.759650 di APBD TA 2022, maka di QPBD TA 2022 dikepras menjadi 59.274.866.650. “Ini disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan belanja daerah. Seperti di tahun 2022, Pemprov Jatim tidak perlu melakukan penambahan PPPK atau ASN,” tutup dia. Sebelumnya Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur intrupsi gubernur Khofifah saat sidang paripurna, Senin (29/8/2022). Fraksi bergambar kepala burung Garuda ini, menyoroti kekosongan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim. Karena menjadi penyebab kegagalan dalam perencanaan dan lemahnya kinerja perangkat daerah. Protes juga disampaikan karen Pemprov Jatim dianggap gagal bayar dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan 38 kabupaten/kota. Anggota Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri mengatakan, kekosongan sejumlah kepala dinas menjadi potensi kegagalan kinerja OPD. “Hal ini memicu kegagalan kinerja OPD,” tegas Aufa. Aufa menyampaikan, segera mendefinitifkan kepala OPD yang kosong. Sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga tifak terjadi permasalah hukum di kemudian hari,” urai Aufa. Ia juga mendorong segera membayar dana bag hasil secara tuntas ke kabupaten/kota melalui Perubahan APBD 2022. Kini Perubahan APBD Jatim menganggarkan Rp 2,3 triliun. Sehingga pemprov masih mempunyai kewajiban melunasi sisanya sekitar Rp 585 miliar. (day)

Sumber: